TONDANO, identitasnews.id – Pesta Demokrasi Pemilu Tahun 2024 masih terbilang lama lagi. Namun menghadapi pesta demokrasi tersebut Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kabupaten Minahasa telah melakukan penjaringan calon legislatif yang bakal bertarung dalam Pemilu 2024.
Diketahui Pemilu 2024 didalamnya rakyat negeri ini akan memilih dan menentukan anggota legislatif atau wakil rakyat yang nantinya duduk di DPRD Kabupaten/Kota DPRD Provinsi dan DPR Pusat.
Menurut Ketua DPC PDIP Minahasa Robby Dondokambey S.Si MM, pihaknya telah menjaring kader terbaik PDIP Minahasa yang berjumlah 72 orang yang nantinya akan diseleksi hingga menjadi 36 orang yang merupakan jumlah total anggota DPRD Minahasa.
” Dari hasil penjaringan, kami telah tetapkan 72 calon. Namun para calon ini akan melalui seleksi hingga jumlahnya mengerucut menjadi 36 orang dibagi sesuai jumlah calon di masing-masing daerah pemilihan ,” tutur Dondokambey, Senin (28/11/2022).
Namun hal yang tak kalah penting yang wajib di miliki oleh setiap calon adalah cost politik. Cost politik merupakan harga yang harus dikeluarkan untuk berpolitik seperti konsumsi pada saat kampanye, transportasi pada saat kampanye. Cost politik ini tentunya berbeda dengan politik uang, di mana politik uang terjadi proses transaksi atau jual beli suara.
” Setiap calon wajib memenuhi persyaratan lainnya diantaranya memiliki cost politik. Calon wajib memasukkan nomor rekening yang telah tercantum jumlah cost politik. Cost politik ini akan dipakai dan digunakan oleh calon yang bersangkutan dan bukan untuk partai. Nilai atau jumlah cost politik sudah ditetapkan oleh partai, jika tidak sanggup maka dengan sendirinya akan gugur,” tegas Dondokambey.
Lanjut Dondokambey, saya ingin tegaskan cost politik berbeda dengan politik uang. Cost politik itu dibenarkan oleh undang-undang Pemilu dan peraturan yang mengatur soal Pemilu. Sedangkan politik uang sama sekali tidak dibenarkan oleh undang-undang pemilu atau peraturan lainnya sebab hal itu di kategorikan sebagai kejahatan pemilu sehingga dapat di pidana.
” Harus dibedakan antara cost politik dan politik uang. Jika kita salah memahaminya maka kita akan salah dalam penerapannya. Makanya setiap calon jangan sampai gagal paham soal membedakan cost politik dan politik uang ,” terang Dondokambey. (rom)