Sidang Praperadilan FS, Polda Sulut Hadirkan Ahli

Manado, identitasnews.id--Sidang praperadilan yang diajukan tersangka Fien Sompotan terkait dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu pada data outentic (Akta Hibah), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (10/10/2019).
Dimana sidang praperadilan pihak Fien Sompotan melalui kuasa hukumnya, Frederik CH Sumeisey SmH DKK, selaku pemohon dan Polda Sulut selaku termohon.
AKBP Robert Karepoan SH MH, beserta IPTU Michel SH selaku kuasa Kapolda Sulut, oleh Majelis Hakim Lukman Bachmid, diberikan kesempatan mengajukan atau membuktikan bukti-bukti surat. Bukti surat yang di ajukan pihak polda sebanyak 33 bukti surat diantaranya seperti laporan polisi, pemeriksaan saksi sampai oknum tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Saksi Ahli Hukum Pidana, Michael Baraham, SH MH menjelaskan kenapa darluasa? Karena deliknya tidak diketahui setelah dipergunakan delik itu barulah diketahui, tetapi diketahui masih samar oleh semua orang, diketahui oleh orang yang menjadi korban atau pihak yang dirugikan oleh surat itu.
“Jadi daluwarsa tidak dihitung dari perbuatan, pembuatan surat palsu ataupun penggunaannya. Tetapi maknanya harus dilihat atau diketahui oleh pihak korban atau orang lain yang dirugikan. Itu yang menjadi landasan berpikir,” tegas Dosen Unsrat ini.
Nah, lebih lanjut ditegaskan Ahli, menurut pendapatnya, apapun yang menjadi objek praperadilan diatur secara normatif.
“Nah, adanya dluasa dikaitkan dengan keadaan lain, penetapan tersangka, itu diserahkan kepada majelis hakim yang menilai apakah terjadi penemuan hukum atau pembentukan hukum. Tetapi normatif bahwa dalam Pasal 77 secara tegas mengatur apa yang menjadi objek, kemudian putusan mahkama konstitusi nomor 21 tahun 2014,” jelas Barahama.
Usai mendengarkan keterangan saksi ahli, Majelis Hakim menunda persidangan.
Sebelumnya kuasa hukum ahli waris enam Dotu Tanjung Merah, Rio Michael Pusung SH menilai kadaluwarsa dihitung sejak surat itu diketahui. Dia menambahkan, sesuai pemeriksaan saksi-saksi terungkap bahwa selama ini mereka tidak mengetahui adanya surat hibah yang diberikan kepada Fien Sompotan.
“Sedangkan hal itu nanti diketahui pada awal tahun 2019 dan orang tua mereka tidak pernah menceritakan bahwa tanah warisan tersebut sudah dihibahkan,” jelas Rio.
Kata Rio, terdapat sebuah contoh kasus konkret yang sangat menarik untuk menjadi rujukan. Kasus serupa sudah pernah terjadi tahun 2011 dan dikabulkan oleh hakim sampai di tingkat Mahkamah Agung yakni perkara No.1210 K/Pid/2012 dan Putusan Pidana No 43/Pid.B/2015/PN.MND. (*/acl)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *