Sangihe, identitasnews.id – satuan serse narkoba polres Sangihe menangkap bandar pengedar obat keras pada minggu 01 maret 2020.
Kapolres sangihe melalui kasat narkoba IPTU J R lumandung SH saat di konfirmasi mengatakan bahwa pihaknya melakukan penangkapan terhadap MNI alias eko bersama barang bukti berupa pil sebanyak 10.300 butir.
Lanjut di katakan lumandung MNI alias eko merupakan bandar penjual obat terlarang yang sudah lama di incar polres Sangihe, menurut lumandung tersangka eko menjadi bandar mulai dari tahun 2016 .
Di tambahkan lumandung setelah di lakukan olah tkp barang haram tersebut di temukan di rumah tersangka eko dan barang tersebut menurut pengakuan tersangka di dapat dari makasar.
Untuk mendalami kasus tersebut tersangka eko saat ini sudah di tahan di mapolres sangihe .(gustaf)