TOMOHON,identitasnews.id – KPU Kota Tomohon menetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Tomohon terpilih Caroll Senduk – Wenny Lumentut lewat pleno penetapan calon, sesuai dengan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No 9 Tahun 2020, pasal 68 tentang perubahan keempat atas peraturan komisi pemilihan umum No. 3 Tahun 2017, tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota.
Berita Acara Penetapan dalam rapat pleno terbuka dipimpin Ketua KPU Kota Tomohon Harryanto Lasut bersama komisioner, di Hotel Emitta, Kota Tomohon, Kamis (21/1) sekira Pukul 17.00 WITA, setelah lembaga penyelenggara Pemilu tersebut menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Agung.
“Dengan ini saya menetapkan Pasangan Calon Terpilih Caroll Senduk-Wenny Lumentut sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Terpilih, dalam Pilkada Serentak Tahun 2020, dengan perolehan suara 43.611 suara, keputusan ini diberlakukan sejak ditetapkan,” ujar Lasut, yang disambut tepuk tangan seluruh perwakilan undangan.
Dikatakannya lagi, untuk teknis pelantikan pasangan calon terpilih, sepenuhnya diserahkan KPU Tomohon sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Berita Acara Penetapan ini juga nantinya akan diserahkan kepada partai politik, partai pengusul, Bawaslu dan sebagai arsip KPU Kota Tomohon,” tukasnya.
Selanjutnya pasangan yang diusung oleh PDIP dan Partai Gerindra sesuai dengan SK KPU Kota Tomohon No. 35/PL.07.7-Kpt/7173/Kota/1/2021 tentang penetapan pasangan calon Walikota dan wakil Walikota Tomohon pada pilkada serentak tahun 2020 lalu ikut pula mencantumkan kalau pasangan meraup 43.611 suara akan dilantik pada 17 Februari 2021.
Ikut hadir dalam rapat pleno terbuka kali ini, Wakil Walikota Tomohon Syerly Sompotan, Kajari Tomohon Immanuel Richendry Hot SH.MH, Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot SIK MH serta Dandim 1302 Minahasa.(red/ker)