122 WBP Lapas Kelas II B Tahuna Terima Remisi di HUT RI ke 76

SANGIHE, identitasnews.id – Pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 76 tahun 2021 ini menjadi momentum yang membahagiakan bagi 122 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tahuna. Pasalnya mereka telah menerima remisi umum sebagai kado bagi mereka pada setiap tahun di perayaan HUT kemerdekaan.

Penyerahan remisi untuk tahun ini dilaksanakan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Dimana untuk tahun ini dilaksanakan serentak secara virtual di seluruh Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia. Dan untuk Lapas Kelas II B Tahuna bertempat di Aula Lapas, Selasa (17/08/2021).

Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Prof. Yassona Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D mengatakan bahwa pemberian remisi bukan serta-merta bentuk kemudahan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk cepat bebas, tetapi merupakan instrumen dan wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan, mendorong motivasi diri sehingga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mempunyai kesempatan kesiapan budaya adaptasi tinggi dalam proses Reintegrasi sosial, melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali ke lingkungan masyarakat secara tepat dan nyata.

Ia juga menyampaikan “Selamat atas remisi tahun ini” bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di seluruh Indonesia. Dengan pesan tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang.

Oleh karena dilaksanakan secara virtual maka setiap UPT hanya menunjuk dua orang perwakilan yang akan menerima secara simbolis pada penyerahan remisi secara serentak tersebut. Dan di Lapas Kelas II B Tahuna untuk penyerahan remisi telah di serahkan oleh Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana, SE, ME di dampingi oleh Plt. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Tahuna Alfred Awoah, S.Pd.

Alfred Awoah mengatakan bahwa remisi yang di terima oleh 122 orang WBP di Lapas Kelas II B Tahuna dengan masa remisi bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan, dengan rincian : 16 WBP menerima remisi 1 bulan, 13 WBP menerima remisi 2 bulan, 39 WBP menerima remisi 3 bulan, 31 WBP menerima remisi 4 bulan, 21 WBP menerima remisi 5 bulan dan 2 WBP menerima remisi 6 bulan.

Awoah juga menambahkan bahwa remisi diberikan kepada WBP yang memenuhi persyaratan baik persyaratan administratif dan substantif. Antara lain telah menjalani pidana minimal satu tahun lebih, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana) serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas.

Sementara itu, Bupati Jabes Gaghana setelah menyerahkan SK remisi kepada dua orang perwakilan WBP di Lapas Kelas II B Tahuna menyampaikan dukungan penuh kepada Lapas Kelas II B Tahuna dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Saya Jabes Ezar Gaghana, SE, ME Bupati Kepulauan Sangihe memberi dukungan penuh kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tahuna dalam membangun Zona integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Semoga semakin maju dan berkualitas dalam memberikan pelayanan sesuai tugas dan fungsi”, kata Gaghana.(jl)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *