Bupati Minahasa Himbau Perayaan Idul Fitri Tetap Mengacu Pada Surat Edaran Menteri

TONDANO, identitasnews.id – Bupati Minahasa Dr Ir Royke O Roring M.Si, menghimbau umat muslim yang tengah melakanakan ibadah puasa, agar dalam menjalankan ibadah puasa hingga Idul Fitri 1442 H / 2021 tetap mangacu pada Surat Edaran Mendagri bernomor 500/2704/ SJ tanggal 4 Mei 2021 tentang pelarangan buka puasa bersama dan open house atau halal bihalal Idul Fitri 1442 H, bagi Pejabat/ASN. Hal ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Minahasa.

” Keputusan ini didasarkan pada hasil evaluasi penyebaran Covid 19 saat perayaan Hari Natal 2020 serta tahun baru 2021, dimana kasus Covid 19 melambung jauh di Indonesia , ” ujar Bupati.

Atas dasar itulah Bupati Minahasa Ir Royke O Roring M.Si, mengeluarkan surat tentang panduan pelaksanaan ibadah pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H / 2021 M. Surat Edaran dengan nomor 451/097 / 404.013 / 2021 sebagai tindak lanjut himbauan Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid- 19.

Adapun isi dari surat edaran Bupati Minahasa menegaskan bahwa Pelaksanaan Shalat Idul Fitri tidak diperbolehkan dilaksanakan di daerah Zona Merah (risiko tinggi) dan Zona Oranye (zona sedang).

Tetapi bisa dilaksanakan di daerah Zona Hijau (zona aman) dan Zona Kuning. Penetapan daerah berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.

Untuk menghindari kerumunan jama’ah yang lebih banyak, pelaksanaan Shalat Idul Fitri tidak boleh terkonsentrasi di salah satu masjid, tetapi dapat dilaksanakan di masing-masing masjid dan mushola setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat serta tidak melaksanakan pelaksanaan Shalat Idul Fitri di lapangan atau tempat terbuka.

Para khotib dimohon untuk mempersingkat khutbahnya dengan tetap memperhatikan kesempurnaan syarat dan rukunnya dengan materi khutbah yang mengedepankan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan, nilai-nilai kebangsaan dalam NKRI melalui bahasa dakwah yang dan bijak serta tidak mempertentangkan masalah yang dapat mengganggu persatuan umat.

” Aturan ini bertujuan untuk memutuskan mata rantai pemyebaran Covid 19. Jika pada Desember lalu kaum Nasrani juga melakukan hal itu, dan saat ini juga Kaum Muslim lakukan yang sama, “pinta Bupati.

Selain itu Bupati menegaskan untuk Safari Ramadhan Pemkab Minahasa tidak dilaksanakan lagi sebagaimana larangan yang termuat dalam Surat Edaran Menteri. (rom)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *