TONDANO, identitasnews.id – Sebanyak 17 pelamar calon aparat sipil negara (CASN) pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) tenaga kesehatan di kabupaten Minahasa tahun 2022, melakukan sanggahan atas hasil seleksi seleksi administrasi pra sanggah tahun 2022. Dan hanya ada satu (1) pelamar yang dinyatakan tidak lulus alias tidak memenuhi syarat.
” Hasil sanggahan dapat diketahui dan diunduh melalui aplikasi SSCAN resmi panitia yang sudah diketahui oleh pelamar dengan kategori sebagai berikut : 1. Memenuhi Syarat (MS) adalah pelamar yang lulus seleksi administrasi yang dinyatakan untuk maju ke tahap selanjutnya,
2. Tidak Memenuhi Syarat (TMS) adalah pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan dinyatakan tidak berhak lanjut ketahapan selanjut. Jadi peserta yang lulus dan tidak lulus dapat dilihat di aplikasi tersebut ,” ujar Ketua Panitia Seleksi Frits Muntu S.Sos, Rabu (30/11/2022).
Dikatakan Muntu, pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat melakukan sanggahan dengan waktu tiga hari sejak pengumuman disampaikan, dengan cara logging SSCAN masing-masing.
” Keputusan panitia tidak bisa digangu gugat. Atau dengan kata lain final dan mengikat ,” paparnya.
Dikatakan Muntu bahwa kelalaian membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung-jawab pelamar.
Muntu juga menegaskan jika ada pihak-pihak yang menjanjikan sesuatu, maka dipastikan hal itu merupakan upaya penipuan dan tentu diluar tanggung-jawab panitia seleksi.
” Hati-hati jangan sampai ada pihak-pihak lain yang sengaja memanfaatkan situasi ini dengan cara menjanjikan sesuatu apalagi kelulusan, sebab hal itu adalah penipuan ,” pungkas Muntu.
Dibagian akhir Muntu berharap kepada seluruh peserta agar rajin memantau informasi apa saja termasuk hasil pengumuman ini lewat aplikasi resmi panitia.
” Peserta harus rajin membaca perkembangan informasi CASN melalui aplikasi resmi panitia CASN ,” tukas Muntu (rom)