TOMOHON identitasnews.id- Aksi Penipuan dan penggelapan dilakukan oleh TM alias Teddy (42), warga Kelurahan Madidir Kecamatan Maesa Kota Bitung, kepada korban HFR alias Hirmona (51), warga asal Desa Paslaten Kecamatan Langowan Barat Kabupaten Minahasa, yang diduga adalah pacarnya.
Pelaku melakukan aksinya dengan modus berpura-pura menjalin hubungan dengan korban.
Adapun kronologi kejadiannya, pada bulan Januari 2021, korban dan pelaku berkenalan Via aplikasi Facebook. Selanjutnya, terjalinlah hubungan pacaran antara keduanya.
Pada bulan Februari 2021 korban dan pelaku sepakat, melakukan usaha bersama yaitu menjual stiker modifikasi untuk kendaraan roda dua.
Kemudian, korban mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku guna membeli mesin Cutting Stiker (pembuat stiker). Akhir bulan Februari, pelaku menyampaikan kepada korban, untuk mendukung dan memperlancar bisnis mereka, ia meminta untuk dibelikan mobil.
Maka korban pun memberikan uang kepada pelaku, sejumlah tiga puluh lima juta rupiah, untuk dijadikan uang muka pembelian mobil.
Pelaku, selanjutnya membeli mobil bekas, jenis Toyota Avanza warna Silver dengan cara di kredit. Dan untuk pembayaran uang setoran bulanan mobil tersebut, dibebankan kepada korban.
Bulan Maret 2021, pelaku mulai menghindari korban. Ketika dihubungi, pelaku selalu memberikan alasan yang bermacam-macam untuk menghindar.
Sementara, untuk mesin Cutting Stiker (pembuat stiker) dan mobil yang dibeli oleh korban, ada pada pelaku.
Korban yang merasa tertipu akhirn ya melapor ke Polda Sulut, tertanggal (24/6/ 2021).
Pada Rabu (30/6/2021), sekira pukul 15.00 Wita Tim URC Totosik Polres Tomohon mendapat laporan dari korban. Selanjutnya, Tim dan korban menyusun rencana memancing pelaku, untuk bertemu dengan korban di pusat Kota Tomohon. Dengan, alasan korban akan memberikan sejumlah uang, untuk digunakan merawat mobil miliknya yang ada pada pelaku.
Setelah menunggu selama hampir 3 jam, akhirnya pelaku dengan mengendarai mobil, datang ke lokasi yang sudah disepakati yaitu Di Kompleks Pusat Kota Tomohon. Melihat kedatangan pelaku, tim langsung membekuk pelaku tanpa perlawanan.
Kapolres Tomohon AKBP Bambang A Gatot, melalui Katim Totosik, Aipda Yanny Watung, membenarkan hal tersebut.
” Tersangka sudah kami amankan, dan kami sudah berkoordinasi dengan Team Maleo Polda Sulut, untuk menyerahkan pelaku bersama barang bukti, karena laporan di buat korban di Mapolda Sulut,” jelas Watung.
Sementara, barang bukti yang diamankan, ialah satu unit mobil Toyota Avanza warna Silver DB 1411 FE. (echa)