Manado, identitasnews.id – Beredar kabar jika Pemerintah Kota (Pemkot) akan melaksanakan ujian ulang dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018, dibantah kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Manado Corry Tendean SH.
Menurutnya, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 37 Tahun 2018, dan PerMenPan Nomor 61 tahun 2018 soal Ranking CPNS. Maka Pemkot Manado akan menggunakan sistem ranking.
Dimana, ke-149 CPNS Kota Manado yang tidak lulus passing grade akan direkrut berdasarkan ranking yang ada. “Tidak benar kalau diberitakan Pemkot akan melaksanakan ujian ulang bagi peserta CPNS yang tidak lulus berdasarkan passing grade. Yang benar adalah 149 CPNS yang tidak lulus passing grade akan direkrut dengan sistem ranking,” jelas Tendean. Dikatakan, hasil pelaksanaan ujian tes CPNS dengan sistem Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) beberapa waktu lalu berhasil menjaring 50 orang yang lulus passing grade. Padahal, kuota yang diberikan pemerintah pusat untuk Kota Manado sebanyak 199 orang.
“Yang lulus passing grade hanya 50 peserta. Kemudian yang 149 orang akan direkrut sesuai nilai ujian SKD waktu lalu. Itu sudah sesuai dengan hasil koordinasi kami dengan KemenPAN-Rb dan Kemendagri belum lama ini. Jadi tak benar adanya info akan ada ujian ulang cpns, itu hanya hoax jangan dipercaya,” pungkas Tendean yang juga mantan Kadis Diknas Manado tersebut.(*/achel)