TOMOHON,identitasnews.id- Tim URC Totosik Polres Tomohon Merespon laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, Selasa (30/11/2021).
Tersangka LK alias Marcel (21), dilaporkan ayah kadung korban PR (17) karena tidak terima karena tersangka telah menghamili anaknya.
Dari keterangan yang didapat, tersangka dan korban telah menjalin hubungan pacaran kurang lebih dua tahun. Dalam hubungan tersebut tersangka dan korban telah berulang kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Bulan Mei 2021, korban mengetahui dirinya sudah hamil, korban selajutnya menyampaikan kepada tersangka akan kehamilan tersebut.
Sekira November 2021 ayah kandung korban mengetahui kondisi korban yang sementara hamil.
Tak terima akan hal tersebut, ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke mapolres Tomohon.
Tim yang mendapat laporan pengaduan dari ayah korban, yang mengaku korban sudah berhari-hari meninggalkan rumah dan tidak diketahui keberadaannya, langsung bergerak mencari keberadaan korban.
Sekira jam 13.00 Wita Team mendapat informasi bahwa korban sementara berada dirumah tersangka. Team kemudian langsung menuju kerumah tersebut.
Sesampainya disana Team mendapati korban dan tersangka sementara berada disalah satu kamar yang ada di dalam rumah tersangka.
Kpolres Tomohon, AKBP Yuli Kurnianto SIK, didampingi Katim Totosik Aipda Yanny Watung Sdb membenarkan hal tersebut.
“Saat kami menemukan tersangka yang saat itu sedang bersama dengan korban, kamipun langsung mengamankank ke duanya di Mapolres Tomohon, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Watung. (echa)