Tomohon identitasnews.id-Sesuai dengan Keputusan KPU No 638 Tahun 2024 bahwa jadwal tahapan Pelantikan Pantarlih adalah tanggal 24 Juni 2024, maka Ketua KPU Kota Tomohon Albertien Pijoh melantik 312 Pantarlih yang akan bertugas di 156 TPS se Kota Tomohon.
Pelantikan dilaksanakan di Auditorium Universitas Sam Ratulangi Manado bersamaan dengan Apel Akbar Pantarlih yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara, Senin (24/6/2024).
Sebagaimana PKPU No 8 Tahun 2022 Pantarlih tugas-tugas Pantarlih ialah membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih, Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih, Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih, Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS dan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Sebelumnya KPU Tomohon telah memberikan Bimbingan Teknis secara berjenjang dari PPK, PPS dan pada tanggal 23 Juni 2024 PPK dan PPS memberikan Bimbingan Teknis kepada 312 Pantarlih se Kota Tomohon.(Echa)