400 HARI LAKALANTAS TAMBALA, “ARWAH KORBAN” MASIH “DISEMAYAMKAN” DI POLRES TOMOHON

MANADO, identitasnews.id – Fenomena Putusan anak AG terjerat kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) Majelis Hakim memvonis pelaku anak AG (15) tahun bersalah dan dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Terkait kasus lakalantas yang menelan korban jiwa Ibu muda, bernama Meiske Meylani Kekasih, di Jalan Tambala Kecamatan Tanawangko Kabupaten Minahasa, wilayah kepolisian Tomohon pada tanggal 07 July 2022 yang sampai saat ini belum disidangkan, Efraim Lengkong mewakili keluarga korban kepada wartawan “menyesalkan penanganan Polres Tomohon cq, Unit Lakalantas atas lambatnya penanganan tersebut.

Lebih lanjut Lengkong mengatakan bahwa “suami dan orang tua korban sempat putus asa setelah setahun bolak balik di polres Tomohon untuk mencari kejelasan hukum”.

Hal ini yang membuat dirinya sebagai keluarga dekat korban diminta untuk ‘cawe cawe’ akan kasus ini, kata dia.

Lengkong mengisahkan dirinya menyambangi unit lakalantas polres Tomohon dan bertanya kenapa kasus ini sudah setahun tidak dilanjuti ada apa sebenarnya ?.

Dirinya mendapat jawaban bahwa pelaku adalah anak dibawah umur dan penyidik terkendala dimana pelaku dan para saksi sudah dua kali dipanggil tak kunjung datang.

Setelah terjadi dialog yang sedikit menegangkan, akhirnya
Kasat lantas dan kanit lantas berjanji akan prioritaskan kasus ini.

Mirisnya menurut Lengkong bahwa siang (20/9-2023) tadi dirinya mendapat informasi dari Kejaksaan bahwa kasus ini sudah berstatus P20 dan Jaksa segera akan kembalikan SPDP ke penyidik, karena P19 yang dikembalikan sebagai petunjuk dari Jaksa kepada penyidik untuk diperbaiki tidak kunjung ada”. “Ada apa sebetulnya kalau penyidik tidak segera tindak lanjuti maka kasus lakalantas yang menelan korban jiwa akan dihentikan dan dicoret dari registrasi yang di Kejaksaan”, tegasnya.

Lebih jauh Efraim Lengkong mengatakan, “ditinjau dari peraturan perundang-undangan terkait, lakalantas yang menelan korban jiwa dapat didakwakan dengan aturan sebagai berikut:
Pasal 4 ayat (1) UU No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, mengatur bahwa yang dimaksud sebagai anak yang dapat diajukan ke Sidang Anak adalah sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun, tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin”.

“Pasal 310 ayat (4) UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas, yang mengatur bahwa apabila pengendara kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 12.000.000,00”.

“Meskipun dihadapkan dengan dakwaan sebagai yang diuraikan diatas, namun apa bila usia pelaku masih tergolong sebagai anak di bawah umur, maka diterapkan sistem Peradilan Anak yang baru, UU No. 11 Tahun 2012”.

“Intinya jika kita berpandangan positif dimana hukum harus ditegakkan, maka sudah sepatutnya kecelakaan lalu-lintas di jalan Tambala Kecamatan Tanawangko Wilayah Kepolisian Tomohon (Polres Tomohon) pada tanggal 07 July 2022 dengan Korban jiwa MEISKE MEYLANI KEKASIH yang sampai detik ini “arwah korban masih disemayamkan di polres
Tomohon” untuk segera disidangkan.

Ditambahkan nya bahwa, “dalam hal kecelakaan yang menimpa korban Meiske Kekasih, orang tua pelaku patut dikenakan pasal 13 ayat (1) UU Perlindungan Anak, yang menekankan bahwa anak yang masih ber tanggung jawab orang tua, wali, maupun pihak lainnya, berhak atas perlakuan yang tidak adil dan salah, apalagi pelaku saat itu mengemudi dalam keadaan mabuk”.

“Tindakan orang tua pelaku yang membiarkan anak nya untuk mengemudi terlebih dalam keadaan mabuk sudah sepantasnya dikenakan pertanggungjawaban”

“KUH Perdata mengatur bahwa seseorang dapat bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatan orang yang menjadi tanggungan, seperti halnya perusahaan terhadap karyawannya atau orang tua terhadap anaknya. Pasal 1367 ayat (1) dan (2) KUH Perdata berbunyi: Seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya”.

“Orang tua dan wali bertanggung jawab tentang kerugian, yang disebabkan oleh anak-anak belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orang tua atau wali”.

“Oleh karena itu, dalam konteks hukum perdata, orang tua dapat dimintai pertanggung-jawaban ganti kerugian akibat kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh anaknya”.

“Agar tercipta keadilan, kewajaran dan kepatutan”, tutup Lengkong. (red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *