Sidang Paripurna ke-6 DPD RI, SBAN Liow Laporkan Tugas dan Fungsi BULD

JAKARTA, identitasnews.id – Dalam Sidang Paripurna Ke-6 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang berlangsung di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (1/12/2023), Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP menyampaikan laporan pelaksanaan tugas sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja, politik dan moral. Dari atas podium gedung parlemen, Senator Stefanus BAN Liow mengatakan bahwa sesuai amanat UU MD3 Pasal 249 ayat 1 huruf j, maka DPD RI melalui BULD sebagai alat kelengkapan yang melakukan tugas pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda dalam kerangka mengharmonisasi legislasi pusat dan daerah.

Pada masa sidang telah berjalan ini kata Senator Stefa, BULD melakuan pemantauan Ranperda APBD Tahun 2024. Senator Stefa yang juga Anggota Panitia Musyawah (Panmus) DPD RI menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemantauan BULD DPD RI yang dilaksanakan di 21 (dua puluh satu) provinsi, temu konsultasi, pendalaman materi bersama Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), pakar ekonomi dan pakar kebijakan publik, dilanjutkan pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PPN/Bappenas, BULD DPD RI melakukan analisis dan merumuskan rekomendasi berdasarkan 3 (tiga) aspek, yakni aspek yuridis, aspek substansi, dan aspek hubungan kewenangan pusat-daerah, sebagai berikut:

1. Proses konsultasi dan evaluasi atas Ranperda APBD Tahun 2024 oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan hendaknya dilakukan sesuai ketentuan yakni tidak lebih dari 15 (lima belas) hari untuk memberikan kepastian mengenai waktu yang diperlukan selama proses penyusunan Perda APBD tahun 2024.

2. Kepada pemerintah daerah yang belum dapat memenuhi ketentuan mandatory spending dalam APBD tahun 2024, hendaknya pemerintah pusat melakukan pendampingan yang bersifat konsultatif terlebih dahulu sebelum memberikan sanksi berupa penundaan DAU, atas pertimbangan terbatasnya kemampuan keuangan daerah.

3. Kebijakan perencanaan pembangunan daerah yang dituangkan ke dalam Ranperda APBD Tahun 2024 hendaknya dilakukan dalam kerangka mendorong kemandirian daerah sehingga mampu meningkatkan indeks daya saing daerah.

Untuk itu substansi yang dituangkan ke dalam pedoman penyusunan APBD Tahun 2024 tidak hanya sekedar untuk memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana ketentuan Undang-Undang HKPD, melainkan lebih diupayakan untuk memberikan stimulasi kepada pemerintah daerah agar lebih leluasa melaksanakan pembangunan daerahnya dengan pengelolaan keuangan lebih fleksibel sesuai kebutuhan spesifik daerahnya.

Dalam Sidang Paripurna DPD RI yang dipimpin Wakil Ketua Letjen TNI Marinir (Purn) Dr. Nono Sampono, MSi dan Sultan B. Nadjamuddin, S.Sos,M.Si, Senator Stefa juga melaporkan tugas BULD laiinya, yakni monitoring tindaklanjuti Ranperda/Perda terkait Perijinan di Sektor Pertambangan, Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Selain itu dilaporkan pula, menerima konsultasi daerah baik DPRD maupun Pemda, dimana BULD telah memberikan pandangan dan pendapat untuk menjadi pertimbangan daerah dalam penyusunan ranperda/perda. (achel)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *