TEGAS: Wakil Bupati Mokhtar Arunde Parapaga
TALAUD, identitasnews.id – Penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Rainis Batupenga, yang diperuntukkan bagi masyarakat, karena terdampak Covid -19 diduga tak sesuai prosedur. Pasalnya, bukan hanya masyarakat yang mendapatkan BLT – Dana Desa (DD) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) tersebut, namun ternyata ada sejumlah perangkat desa dan bahkan pensiunan, yang menerima bantuan tersebut.
“Berdasarkan data penerima BLT – Dandes dan BST yang ditempelkan di kantor Desa Rainis Batupenga, ternyata ada nama perangkat dan istri pensiunan, yang terdaftar,” ungkap salah satu warga Rainis Batupenga yang namanya enggan diberitakan.
Padahal sesuai Permendes No. 6 Tahun 2020 bahwa perangkat desa, tidak memenuhi kriteria untuk menerima BLT dan BST, tapi mengapa di Batupenga, aturan tersebut tidak dilaksanakan? Apakah ini bentuk pembangkangan terhadap aturan pemerintah?, tambahnya.
Dirinyapun turut mempertanyakan oknum pensiunan yang menerima BLT – Dandes. “Karena suami adalah penerima pensiun, maka nama istri yang didaftarkan. Apakah ini bukan pembohongan publik? Padahal kepala keluarga adalah suami, bukan istri? Jika sesuai aturan, syaratnya adalah kepala keluarga, maka itu bisa diduga sebagai pemalsuan dokumen negara, karena yang tertera di kartu keluarga, adalah nama suami bukan istri sebagai kepala keluarga,” tambah beberapa warga lainnya.
“Kalau pensiunan bisa menerima, berarti ASN, TNI-POLRI, pegawai BUMN/BUMD/swasta juga berhak menerima. Karena masih sama – sama di biayai oleh negara. Jangan sampai hanya karena orang dekat pemerintah, aturan diabaikan,” tegas para warga
Terkait hal ini, Wakil Bupati Kepulauan Talaud, Drs. Moktar Arunde Parapaga menegaskan bahwa penerima BLT-DD harus sesuai kriteria. “Kriterianya pertama, tidak sebagai penerima PKH, BST, dan Non – Tunai, diluar itu, tetap diberikan semua,” Ungkap Wabup, Mokhtar Arunde Parapaga ketika dikonfirmasi media ini, Kamis, (21/5).
Tapi, keluarga pensiunan tidak dapat menerima BLT-DD, ASN, Pengusaha, TNI – Polri juga tidak dapat menerima BLT – Dandes. “Dan Untuk Keluarga Perangkat Desa, tidak boleh menerima. Dan itu sesuai dengan surat edaran Menteri dan Bupati,” pungkas Wabup Parapaga.
Diketahui, berdasarkan data yang dihimpun oleh media ini, dari daftar penerima BLT di Desa Rainis Batupenga yang total berjumlah 93, orang terdapat 6 keluarga pensiunan yang menerima bantuan BLT – Dandes dan 5 Orang perangkat desa sebagai penerima BST, di Desa Batupenga keluarga pensiunan yang terdaftar sebagai penerima BLT – Dandes Rainis Batupenga :
- Naomi Tuwing (Istri Pensiunan Polri)
- Kenny Awulle (Istri Pensiunan Guru)
- Yeni Bawonte (Istri Pensiunan)
- Femmy Dareda ( Istri Pensiunan)
5. Rina Maatiri (Istri Pensiunan Polri)
6. Yasmin Maatiri (Istri Pensiunan ASN)
Keluarga perangkat desa yang terdaftar sebagai penerima BST :
- Olha Dareda (Kepala Dusun I)
2.Ostip Tuwing (Istri sebagai Perangkat Desa)
- Astro Pinontoan (Istri Sebagai Perangkat Desa)
- Johan Tinenta (Kepala Dusun II)
- Deni Tamalawe (Perangkat Desa)