TONDANO, identitasnews.id – Hukum Tua Desa Pinabetengan Utara Hendra Ch Tandaju SE AK, menyerahkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada 71 keluarga penerima manfaat (KPM) hari ini Selasa (21/5/2024) di kantor Desa Pinabetengan Utara kecamatan Tompaso Barat.
Dikatakan Tandaju, penyerahan BLT saat ini untuk bulan April dan Mei 2024, yang berjumlah Rp 600.000. Dimana tiap bulannya berjumlah Rp 300.000.
Tandaju mengatakan Desa Pinabetengan Utara masuk dalam kategori mandiri, dimana pencairan anggaran terdiri dua tahap. Tahap pertama Januari – Juli dan tahap kedua Agustus – Desember.
” Sehingga BLT kali ini hanya dua bulan, dan selanjutnya bulan Juni dan Juli. Total tahap pertama yakni tujuh bulan. Sebelumnya sudah disalurkan BLT Januari, Februari dan Maret. Kemudian hari ini April dan Mei,” tutur Tandaju.
Tandaju berharap dana ini dipergunakan dengan baik sesuai dengan pengaturan BLT. BLT diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, karena itu bantuan ini harus dimanfaatkan dengan baik.
Disisi lain Tandaju juga meminta kepada para penerima bantuan ini agar senantiasa mendukung program pemerintah.
” Penerima bisa diganti oleh karena meninggal dunia. Tapi juga diganti oleh karena tidak mendukung program pemerintah. Jadi kami bisa saja menganti penerima berdasarkan evaluasi yang kami lakukan bersama pemerintah dan lembaga desa,” terang Tandaju. (rom)