MANADO, IDN- Hari pencoblosan Pilkada Manado tinggal 9 hari lagi. Di waktu krusial ini politik uang dari para pasangan calon (paslon) kepada pemilih lewat tim sukses masing-masing berpotensi terjadi.
Untuk itu langkah antisipasi berupa peringatan disampaikan pihak penyelenggara Pemilu.
Seperti yang disampaikan Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sario Yanes Pongoh.
“Panwascam Sario sesuai instruksi pimpinan Bawaslu Manado dan sebagaimana tugas, kami akan mengawasi ketat potensi politik uang di Pilkada Manado,” tegasnya.
Yanes merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang kemudian dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Disebutkannya, pada Pasal 187A berbunyi:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum
menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih,
menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Menariknya, Yanes mengingatkan paslon, tim sukses dan pemilih dengan mengangkat tradisi jelang Perayaan Natal di Kota Manado di mana Santa Claus datang menemui anak-anak sambil memberikan hadiah.
“Somo Desember Deng Pilkada, Hati2 Neh “Santa Claus” deng “Anak2 Nakal”. Cuma kase INGA. Mari torang wujudkan Pilkada yang bersih,” kata Yanes mengingatkan. (*/tim)