MINUT,identitasnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut melaksanakan pemusnahan barang bukti (Babuk) perkara tindak pidana yang sudah punya kekuatan hukum tetap pada Rabu (16/12) di lapangan parkir kantor Kejari Minut.
Kegiatan pemusnahan Babuk ini turut disaksikan oleh masing-masing perwakilan Polres Minut, Pengadilan Negeri Airmadidi, Pemkab Minut dan tokoh agama.
Kajari Minut, Fanny Widyastuti mengatakan pemusnahan babuk ini berupa beberapa senjata tajam, uang palsu 29 lembar Rp100 ribu dan 40 lembar Rp50 ribu dengan total Rp3,9 juta, narkotika jenis sabu seberat 10,10 gram serta pakaian korban penganiayaan dan kasus cabul.
“Setahun, Kejari Minut bisa 2 hingga 3 kali melakukan pemusnahan babuk. Babuk ini untuk 12 perkara pidana umum (pidum) dan 2 perkara Narkotika dari September hingga Desember 2020,” jelas Widyastuti.
Dikatakan Widyastuti, di Kabupaten Minut sendiri sepanjang tahun 2020 ini, masih didominasi kasus penganiayaan dan pencabulan. Untuk kasus pencabulan, 60% pelaku didominasi oleh orang terdekat korban.
“Kasus-kasus ini dipicu oleh minuman keras sehingga terjadi tindak pelanggaran hukum,” tambah Widyastuti saat didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Minut, Natalia Katimpali. (Willy)