SANGIHE.Identitasnews.id – Bupati Keoulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana, SE, ME menegaskan bahwa masyarakat yang masuk Sangihe wajib mengantongi surat rapid antigen. Hal tersebut disampaikan Bupati pada pertemuan dengan para pejabat eselon dua di lingkup pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama para Kapitalaung (Kepala Desa, red) se Kabupaten Kepulauan Sangihe, bertempat di Papanuhung Tampungan Lawo, Kamis (14/01/2021).
Ia juga menyampaikan bahwa keputusan tersebut berdasarkan surat edaran dari Satuan Tugas (Satgas) pusat dan berlaku untuk semua daerah di Indonesia, semua wajib rapid antigen.
“Sehingga untuk masyarakat yang masuk atau yang ingin ke Sangihe baik melalui pelabuhan Nusantara Tahuna atau melalui Bandara Naha, wajib kantongi surat rapid antigen. Apabila tidak ada, yang bersangkutan tidak diperkenankan turun dari kapal atau dari pesawat”, kata Gaghana.
Ia juga menambahkan, hal ini penting untuk keselamatan kita bersama agar terhindar dari penularan covid – 19 yang akhir-akhir ini terus menkngkat. Bahkan rapid antigen ini juga akan berlaku bagi masyarakat yang hendak bepergian atau melakukan perjalanan keluar daerah dengan biaya dua ratus ribu.
“Harga rapid antigen tidak mendapat subsidi dari pemerintah sesuai petunjuk dari Satgas pusat, dengan tujuan meminimalisir masyarakat melakukan perjalanan ke luar daerah,” jelas Bupati.
Aturan ini berlaku mulai hari ini, Kamis (14/01) sampai Senin (25/01), untuk selanjutnya menunggu petunjuk dari Satgas pusat, tegas Gaghana.
Sehingga dengan pertemuan ini, para Kapitalaung (Kepala Desa, red) dapat mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai aturan dalam bepergian, tutup Gaghana.(jl)