Caption foto: Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Talaud, Ir. Max Binilang, ME
“Ada yang menunggu sampai tiga bulan baru mendapatkan surat atau berkas tersebut,” ujar Toni, warga Desa Taruan.
Keluhan warga tersebut langsung direspon Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Kabupaten Kepulauan Talaud, Ir. Max Binilang ME. Ia menyebut keterlambatan itu bukan karena kesengajaan ataupun kelalaian dari staf Dukcapil.
“Keterlambatan pengurusan administrasi dan surat – surat yang dimaksud justru terjadi karena warga tidak melengkapi ketentuan yang diminta. Contoh pengurusan KK dan KTP tanpa Surat keterangan (Suker) Kepala desa (Kades) setempat. Kemudian kalau sudah hilang tidak mengurus surat keterangan hilang dari polisi setempat,” ujar Binilang kepada media ini Rabu, (27/01/2021).
Untuk itu, ia berharap warga jika ingin mengurus sesuatu supaya melengkapi persyaratan yang diminta. “Tapi harus diakui ada juga karena jaringan yang kurang baik,” ucapnya.
Sekteraris dinas (Sekdis) Dukcapil Ir. Lukas Auy menyampaikan membenar pernyataan atasannya itu. “Memang keterlambatan itu sering datangnya dari warga sendiri,” kata Auy.
Ia mencontohkan pengurusan akta kematian. “Kerap tidak dilengkapi dengan jumlah anak dari almarhum atau almarhumah. Padahal itu sangat dibutuhkan,” ujarnya.
Namun begitu, Auy mengakui kerap terjadi keterlambatan satu sampai dua minggu karena menunggu respon dari pusat. “Sekarang sudah memakai sistem online, termasuk tanda tangan Kadis. Kadang perlu waktu satu sampai dua minggu menunggu respon dari Kementrian Kependudukan dan Catatan Sipil,” kunci Auy. (Donal)