MANADO – Setelah menunggu hampir dua tahun, akhhirnya kasus tindak pidana Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) yang menewaskan Drs Gridseen Bawole (75) warga Kelurahan Paniki Dua, Kecamatan Mapanget, Manado, masuk meja hijau.
Pengadilan Negeri Manado pun resmi menggelar sidang perdana yang turut dihadiri kuasa hukum korban dan terdakwa sendiri, Kamis (18/03) kemarin.
Dari pantuan media ini, pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Terpadu Manado itu mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang yang dipimpin langsung Hakim Ketua Alfi M Usup SH MH didampingi hakim anggota Halidja Wali SH dan Halima Umaternate SH, berlangsung lancar.
Menariknya, dalam persidangan tindak pidana lakalantas itu, menyeret nama oknum pejabat penting di Universitas Manado (Unima) berinsial ON alias Naha. ON alias Naha yang diketahui bertugas aktif sebagai Wakil Rektor di Unima, berstatus sebagai terdakwa dalam sidang tindak pidana lakalantas tersebut.
Tak hanya itu, meski telah berstatus dan duduk dikursi terdakwa, namun ON alias Naha memilih tak didampingi kuasa hukum atau pengacara. Ia datang sendiri dan mengikuti proses persidangan perdana tersebut hingga usai.
Sedangkan keluarga korban, memilih didampingi Ferley Kaparang SH MH CLA dan Donald Tuela SH M sebagai kuasa hukum.
“Kita sebagai kuasa hukum akan mengikuti dan mengawal terus jalannya proses persidangan perkara ini hingga tuntas nanti. Dan kami percaya serta mengharapkan, proses persidangan ini akan memberikan keadilan bagi semua pihak,” ucap Ferley Kaparang SH MH CLA dan Donald Tuela SH M sebagai kuasa hukum korban, sambil menambahkan kalau pekan depan sidang dilanjutkan dengan pembuktian serta pemeriksaan saksi – saksi.
Sekedar diketahui, kasus kecelakaan yang menewaskan pria lanjut usia itu terjadi 05 Maret 2019 lalu. Dimana pada saat itu, korban sedang berjalan kaki dan menyebrangi jalan di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Mapanget, Manado. Namun naas, langkah korban terhenti setelah mobil yang dikendarai terdakwa menabraknya hingga tersungkur. Korban pun sempat ke rumah sakit terdekat, namun beberapa saat kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Kasus itu langsung ditangani pihak kepolisian setempat yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/377/III/2019/LL/ Resta Manado, tanggal 05 Maret 2019, tentang perkara tindak pidana Kecelakaan Lalu Lintas. (tim/red/dhigo)