TOMOHON, identitasnews.id- lelaki berinisial RK alias Royke (33) Warga Woloan satu Kecamatan Tomohon Utara terpaksa harus berurusan dengan TIM URC Totosik. Hal ini diduga karena melakukan penganiayaan terhadap korban JS (10) warga yang sama hanya karena korban mengambil mainan anak milik pelaku, Selasa (23/3/2021).
Dari beragam informasi yang dirangkum disebutkan aksi penganiayaan ini terjadi, saat korban dan anak pelaku bermain bersama di depan halaman rumah yang tidak berpenghuni dekat rumah pelaku, Minggu (21/3/2021) sekira Pukul 12.00 Wita.
Selanjutnya, permainan anak pelaku jatuh dibawah tong .Kemudian korban langsung bereaksi untuk membantu mengambil mainan yang jatuh tersebut. Melihat hal itu anak pelaku langsung memukul korban. Dan akhirnya permainan itu tidak jadi diberikan lagi karena anak pelaku telah memukul korban.
Tak pelak karena sakit kena pukulan, anak dari pelaku langsung saja menangis dan dalam waktu bersamaan pelaku datang dan langsung menampar korban dikedua pipinya dengan menggunakan kedua tangan pelaku sehingga menyebabkan korban terluka dan mengeluarkan darah.
Tak sampai disitu, saat korban hendak lari pelaku mecengah dengah menarik baju korban dan kembali memukul korban dengan kepalan tangan yang mengenai bagian belakang kepala korban.
Melihat kondisi tersebut orang tua korban langsung saja melaporkan kejadian ini ke Polres Tomohon sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/115/III/2021/Sulut/SPKT/Res-Tmh tanggal 21 Maret 2021.
Mendapat laporan tersebut Tim URC Totosik langsung bergerak melakukan pengumpulan data dan keterangan dari para saksi dan keluarga korban. Selanjutnya, Tersangka berhasil di ciduk di rumahnya tanpa perlawanan.
Kapolres Tomohon, AKBP Bambang A Gatot SIK MH lewat Katim URC Totosik Polres Tomohon, Aipda Yanny Watung ketika dikonfirmasikan mengatakan saat ini tersangka sudah ditangani tim penyidik Polres guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya. (echa)