Empat Ranperda Usulan Eksekutif Siap Dibahas  DPRD 

Bupati Minsel menyerahkan usulan empat Ranperda kepada Wakil Ketua DPRD Minsel, Stefanus Lumowa untuk dibahas

 

 

 

 

AMURANG,identitasnews.id –  Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh eksekutif langsung direspon  oleh DPRD dengan menggelar  paripurna , sebagai lembaga legislasi  sudah menjadi tugas utama itu, Rabu (10/3/2022).

Wakil Ketua DPRD Minsel Stefanus Lumowa SE didampingi Wakil Ketua Paulman Runtuwene  memimpin rapat paripurna, sedangkan  Ketua DPRD Minsel Jenny Tumbuan SE mengikuti  paripurna  lewat vidcon.

Dalam Rapat Paripurna  Wakil Ketua DPRD Minsel Stefanus Lumowa  menyebutkan dalam forum ini bertujuan untuk mendengarkan semua pokok-pokok pikiran yang menjadi usulan dari para wakil rakyat yang sejatinya adalah bentuk rangkuman usulan masyarakat yang terangkum dalam semua urusan kewenangan pemerintah.

“Usulan Ranperda sangat penting bagi DPRD karena merupakan dokumen yang sangat penting untuk mengarahkan pada tujuan pemerintah daerah sesuai dengan visi dan misi kabupaten Minsel,” ungkap Lumowa.

Ini merupakan makna tersendiri bagi pemerintahan FDW-PYR karena tahun pertama penyusunan rencana pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi pak bupati dan wakil bupati FDW-PYR,” ungkap Lumowa lagi.

Dalam hal pembahasan awal atas pengusulan empat Ranperda tersebut, Lumowa juga berharap, jika ini bisa dijadikan sebagai landasan yang kuat dalam penyusunan perencanaan pembangunan jangka pendek tapi juga sasaran lainnya. Apalagi dalam sinergitas antara pemerintah daerah dan  pemerintah provinsi.

Sementara itu, Bupati Minsel Franky D Wongkar menyatakan, usulan empat Ranperda tersebut sangat penting dilakukan, karena melihat situasi dan kondisi daerah serta menyesuaikan dengan visi dan misi pemerintah yang ada.

Dikatakan Wongkar, penyampaian empat Ranperda di lembaga DPRD ini karena, DPRD memiliki peran penting dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Ada banyak aspiran masyarakat yang belum terwujud, makanya pemerintahan sekarang ini berupaya untuk mewujudkan aspirasi masyarakat Minsel yang dituangkan dalam visi dan misi pemerintah daerah,” jelas Wongkar saat membawakan penyampaian di atas podium.

Atas pokok pikiran yang disampaikan DPRD tersebut eksekutif langsung menerima, dengan harapan pembahasan Empat Ranperda dapat dibahas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari hasil sidang paripurna tersebut akhirnya terbentuklah tim panitia khusus (Pansus) untuk membahas empat Ranperda tersebut.(rek)

Susunan Pansus:

l.Pembahasan Ranperda Perubahan peraturan daerah Nomor 3 tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Minahasa Selatan tahun 2014 – 2034, RTRW dan Pansus Pembahasan Ranperda Penerapan disiplin, Penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 2019:

 

Ketua : Rommy Pondaag

Wakil : Ketua Roby Sangkoy

Sekretaris : Abdul Salman Katili

 

  1. Pansus Pembahasan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah:

 

Ketua : Julian Mandey

Wakil Ketua : Royke Kaloh

Sekretaris : Orwin Tengor

 

lll. Pansus Pembahasan Ranperda

Penyelenggaraan Kearsipan :

Ketua : Jacklyn Koloay

Wakil Ketua : Wulan Wungow Sekretaris : Olviane Timbuleng

 

Agenda Paripurna Antara lain sebagai berikut:

I.) Penyampaian Pokok-Pokok Pikiran DPRD; dan

II.) Pembicaraan Tingkat Ke-Satu terhadap Ranperda tentang :

 

  1. Perubahan Perda 3/ 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Minsel Tahun 2014-2034
  2. Penyelenggaraan Kearsipan
  3. Pengelolaan Barang Milik Daerah
  4. Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid

 

 

  1. FUNGSI DPRD

– Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah

– Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD)

– Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

Tugas, Wewenang dan Hak DPRD :

1.Membentuk peraturan




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *