Minut, identitasnews.id – Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas) bekerjasama dengan Universitas Samratulangi (Unsrat) mengunjungi Minahasa Utara melalui Focus Group Discussion (FGD) yang bertema ” Simplifikasi Regulasi Daerah Bidang Perijinan dan Investasi” di kantor PMPTSP Minahasa utara, kamis, 25/102018.
Narasumber dari Bapenas dan Fakultas Samratulangi manado Prof. Dr. Wulanmas Frederik SH., MH (Hukum1 Bisnis) dan Dr.Donna Setyabudi, SH, MH (Hukum dan Tata Negara) membahas dan menganalisis Perda yang ditinjau sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Dalam FGD membahas Banyaknya jumlah regulasi dari berbagai kategori justru membuat keterkaitan antar regulasi berpotensi konflik. Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Bidang Hubungan Kelembagaan Dr. Diany Sediawati SH. LLm. MH yg merupakan Penanggung Jawab Kegiatan Simplifikasi Regulasi Daerah menyampaikan bahwa kondisi regulasi yang ada di Indonesia saat ini tidak berkualitas karena tumpang tindih, multitafsir, dan membebani, kuantitas regulasi tidak proporsional, dan pastinya adalah inefesiensi.
Buruknya kualitas regulasi secara langsung memberikan dampak kepada investasi. Birokrasi yang berbelit-belit, lamanya waktu proses perizinan, membuat investor berpikir dua kali untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Padahal, investasi merupakan salah satu mesin penggerak ekonomi Indonesia.
Terkait hal itu Presiden Joko Widodo meminta agar jajarannya melakukan simplifikasi regulasi. Dua mekanisme akan diterapkan dalam simplifikasi regulasi, yakni self assessment dan peer assessment.
Self assessment, pelaksanaan simplifikasi regulasi berdasarkan target yang ditentukan oleh K/L berdasarkan tema yang disepakati dengan Bappenas. Sedangkan Peer Assesment adalah pelaksanaan simplifikasi regulasi dengan mengakomodasi masukan dari berbagai pihak, termasuk K/L terkait, organisasi profesi, dunia usaha, pakar, dan lain sebagainya.
Berbagai hal sudah dipersiapkan oleh pemerintah, di mana ada empat isu prioritas yang sudah ditentukan. Empat isu itu terkait sumber daya alam (SDA), perizinan dan investasi, perindustrian dan perdagangan, dan tema strategis sesuai dengan RKP yang akan ditentukan kemudian serta disesuaikan dengan karakteristik masing-masing K/L.Kemudian, Bappenas selaku koordinator juga menentukan K/L pelaksana simplifikasi regulasi.
Langkah selanjutnya adalah penentuan aksi. Penentuan aksi ini dilakukan dengan update inventarisasi regulasi, identifikasi dan analisis regulasi yang akan disimplifikasi, dan simplifikasi regulasi. Sementara langkah selanjutnya diikuti dengan pembahasan target dengan K/L, yang dilakukan dengan pertemuan untuk menyepakati target simplifikasi regulasi masing-masing K/L dengan menyesuaikan pada lkarakteristik setiap K/L.
Prof. Dr. Wulanmas Frederik SH., MH dari Unsrat Manado menyampaikan
Terkait hal itu maka pihak Bapenas melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi supaya ada penelitian dan pengkajian atau analisis secara ilmiah dengan mengkaji berdasarkan teori, filosofi, sosiologi dan yuridisme untuk melihat apakah penyederhanaan Perda yang ada benar-benar efektif, sehingga regulasi-regulasi yang ada tidak menghambat proses perijinan dan investasi.
Kepala Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Minahasa utara Drs. Fanny Kawatu menyampaikan dalam diskusi bersama stakeholder bahwa aturan-aturan yang menghambat itu harus dibatalkan. Kita Harus pandai membaca perkembangan jaman, sebab jika hanya dengan pola yang lama maka hasilnya tidak adanya perkembangan. “Tapi saya senang ada komitmen dari stakeholder untuk mau merubah pola yang lama dan menyesuaikan dengan perkembangan jaman yang ada. Mempermudah masyarakat dalam pengurusan ijin dan investasi. Masukan-masukan dari fakultas hukum Unsrat sangat mendukung dan menguatkan supaya kita tidak takut dalam bertindak.
“masih banyak usaha-usaha yang belum ada ijin, tapi kami akan mendata dulu lalu pendekatan persuasif dan mendorong untuk membuat ijin. Sebab ijin itu sifatnya melindungi untuk menghindari masalah yang terjadi dikemudian hari.” papar Kawatu.
Turut hadir dalam FGD ini adalah para kepala SKPD, para Camat dan stakeholder serta masyarakat usaha kecil. (eby)