TOMOHON,identitasnews,id – Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka pengajuan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tomohon Tahun 2020-2040, ikut dihadiri Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan, di ruang rapat DPRD, Selasa 19 Januari 2021.
Paripurna itu sendiri dipimpin Ketua Dewan Kota Tomohon Djemmy Sundah SE didampingi wakil ketua Erens Kereh AMKL dan Drs Johny Runtuwene.
Wawali Syerly Adelyn Sompotan dalam penjelasannya mengatakan dalam Ranperda tentang RTRW, luas Wilayah Kota Tomohon adalah sebesar 169,1 kilo meter persegi atau 16.910 hektar.
“Data luasan ini sebagaimana Permen N0: 12 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Minahasa dan Kota Tomohon Provinsi Sulut.” Kata SAS sapaan akrab Wawali Tomohon.
Lebih jelas lagi SAS menyebutkan Rancangan RTRW terdiri dari tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah, rencana struktur ruang wilayah, rencana pola ruang wilayah, kawasan strategis wilayah kota, arahan pemanfaatan ruang wilayah kota serta ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota.
Proses penyusunan peta RTRW juga kata Wawali SAS, telah mengalami suatu tahapan panjang di Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia, dan telah mendapatkan rekomendasi akhir. Dan meliputi luas kawasan lindung sebesar 5.198,81 hektar terdiri dari kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan konservasi, kawasan rawan bencana, kawasan cagar budaya, ruang terbuka hijau dan kawasan lindung geologi;
luas kawasan budidaya sebesar 11.623,55 hektar terdiri dari kawasan hutan produksi terbatas, kawasan pertanian, kawasan pertambangan dan energi, kawasan peruntukan industri, kawasan pariwisata, kawasan permukiman, kawasan hutan rakyat, kawasan pertahanan dan keamanan.
“Selain pola ruang, dalam rancangan RTRW Kota Tomohon juga terdapat kawasan strategis kota tomohon, yang terdiri atas kawasan strategis Nasional di Wilayah Kota Tomohon yaitu kawasan strategis pariwisata nasional Tomohon-Tondano dan sekitarnya,” kata SAS.
Kawasan strategis kota yang terdiri dari kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi, kawasan strategis dari sudut kepentingan lingkungan hidup, kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya dan kawasan strategis dari sudut kepentingan kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan atau teknologi tinggi.
Perlu kami informasikan, bahwa peta Kota Tomohon dalam rancangan peraturan daerah ini disajikan dalam skala 1:25.000 ( satu berbanding dua puluh lima ribu), hal ini sesuai ketentuan bahwa peta tata ruang kota mengikuti skala dimaksud.
Diakhir penjelasan Ranperda. Atas nama pribadi Wawali SAS bersama keluarga mengucapkan selamat tahun baru, tahun penuh berkat tahun 2021, sambil tetap mengajak kepada kita untuk berupaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan yaitu menjaga jarak, mencuci tangan dan menggunakan masker.
“Mengantisipasi bencana yang ditimbulkan akibat anomali cuaca di provinsi sulawesi utara, khususnya di Kota Tomohon saya mengajak kepada kita untuk meningkatkan kewaspadaan ketika kita beraktivitas agar terhindar dari bencana.” Ajak Wawali SAS.
Dalam rapat dilakukan juga penyerahan Ranperda untuk dibahas dalam tahapan selanjutnya. Usai rapat paripurna pengajuan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tomohon Tahun 2020-2040, dilanjutkan dengan rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tersebut.
Semua fraksi di DPRD Kota Tomohon, menerima dan menyetujui Ranperda dimaksud untuk dibahas dalam tahapan selanjutnya. (red/echa)