Manado, identitasnews.id – Seorang sopir taxi Thomas Lodewyk Sigarlaki yang sementara memperkarakan masalahnya dengan PT Dian Taksi Group tentang hak dia sebagai pemilik kendaraan yang sudah menandatangani kontrak kerjasama, oleh PT Dian Taxi group yang di jual ke orang lain, malah dituntut balik sebanyak 18 juta oleh Frangky Aloa penanggung jawab Oprasional Dian Taksi Group Manado dikantor pengadilan negeri, senin 29/10/2018.
Dari keterangan Sigarlaki, Saat jadwal sidang ke-2 dikantor Pengadilan negeri manado (rabu, 25/10/2018) Frangky Aloa minta mediasi, disetujui oleh pihak penggugat dijadwalkan mediasi pada senin, 30/10/2018.
Thomas Sigarlaki yang didampingi pengacaranya Clift Pitoy, SH, hadir dalam sidang mediasi terkejut karena justru mereka dituntut balik sebanyak 18 juta
“Saya kaget Frangky menuntut 18 juta. katanya, dia akan mengembalikan mobil yang ada tetapi saya harus menggantikan kerugian sebanyak 18 juta”. papar Tomas.
Lanjutnya, kalau begitu saya lanjutkan proses persidangan ini, supaya PT Dian Taksi Group dituntut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Saat ditanya pelanggarannya, Pengacara Pitoy menyampaikan pasal 365 KUH perbuatan melawan hukum.
Frangky aloa ketika mau diwawancara oleh para awak media katanya nanti siang dikantor. tapi setelah dihubungi katanya tidak punya waktu untuk hari ini. (eby)