TOMOHON, identitasnews.id – Upaya pengetatan dilakukan Pemerintah Kota Tomohon untuk menghindari kerumunan serta pencegahan Pendemi Covid 19, serta jangan sampai muncul klaster baru di masa liburan lebaran ini, maka Walikota Caroll Senduk menginstruksikan kepada semua pemilik objek wisata di Kota Tomohon untuk tidak beroperasi selama dua 13 sampai 14 Mei 2021.
Kebijakan ini dipayungi dengan Surat Edaran N0: 137/WKT/V-2021 tertanggal (7/5/202) Tentang Pembatasan Pelarangan Ibadah Rekreasi Ditempat Umum Pada Peringatan Hari Raya Kenaikan Tuhan Yesus Kristus dan Open House/Halal Bihalal Pada Hari Raya Indul Fitri 1442H Tahun 2021 yang ditujukan kepada kepada Camat se-kota Tomohon, para Lurah, pemimpin umat beragama dan pelaku pariwisata
Dalam surata tersebut ditekankan mengacu pada Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara nomor 440/21.2415/Sekr-Ro.Hukum, tertanggal 7 Mei 2021 , dimana pada point ke 4 diinstruksikan kepada semua pelaku usaha untuk tidak mengoperasikan tenpat wisata selama perayaan Idul Fitri 1442 H/ Tahun 2021 dan Peringatan Hari Raya Kenaikan Tuhan Yesus Kristus pada tanggal 13 dan 14 Mei 2021 .
Selain itu pelarangan bagi seluruh pejabat/ASN melakukan open house/Halal Bialal Idul Fitri. (echa)