SANGIHE, identitasnews.id – Sebanyak 26 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Tahuna menerima remisi hari raya keagamaan (RK-1) tahun 2021 setelah mengikuti sholat Idul Fitri 1442 H, Kamis (13/05/2021).
Mereka yang mendapat remisi hari raya keagamaan secara khusus yang beragama Islam pada hari raya Idul Fitri 1442 H terdiri dari 25 orang dewasa dan 1 orang anak dengan rincian besaran remisi sebagai berikut : 2 orang mendapat remisi 15 hari, 21 orang mendapat remisi 1 bulan, 2 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan
Plt. Kepala Lembaga Pemasyarakatn (Kalapas) Klas II B Tahuna Alfred Awoah, S.Pd mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan salah satu puncak resolusi pemasyarakatan yaitu pemberian hak remisi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP). Untuk mendapat pengurangan masa hukuman (Remisi), setiap WBP harus memenuhi syarat administratif dan substantif berdasarkan aturan yang ada.
Remisi ini di harapkan bisa menjadi stimulus bagi Warga Binaan Pemasyarakatan untuk tetap dapat berkelakuan baik dan berperan aktif dalam rangka program pembinaan yang di selenggarakan oleh Lapas Klas II B Tahuna, tegas Awoah.(jl)