TONDANO, identitasnews.id – Penerimaan Peserta Didik Baru =PPDB) tahun ajaran 2021 – 2022 untuk siswa PAUD, TK, SD dan SMP sedang berlangsung diharapkan harus sesuai Permendikbud nomor 1/2021 tentang Penerimaan Perserta Didik Baru tahun ajaran 2021-2022.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikammn kabupaten Minahasa’Drs Riviva Maringka M.Si, Senin (21/6/2021).
“Yang patut diperhatikan adalah PPDB wajib berdasarkan zonasi, afirmasi, pindahan orang tua siswa, prestasi seperti yang diurai dalam Permendikbud nomor 1/2021, ” ujar Maringka.
Lanjut Maringka PPDB tahun 2021 harus diketahui oleh semua pihak baik orang tua siswa maupun guru, bahwa PPDB bebas biaya apapun saat pendaftaran.
“Dengan kata lain gratis atau tidak dipungut biaya apapun bagi para peserta didik baru , ” tegas Maringka.
Diapun menambahkan sanksi tegas sesuai aturan bagi sekolah yang meminta uang untuk PPDB dengan alasan apapun. ” Saya berharap tidak ada lagi keluhan dari orang tua terkait penerimaan siswa baru, sebab semuanya gratis, ” pungkasnya.
Diapun mewarning jika ditemukan ada sekolah yang menarik dana apapun dengan alasan pendaftaran maupun biaya lainnya, maka sanksi tegas sudah pasti akan diberikan baik kepada Kepala Sekolah maupun guru dan yang bertindak selaku panitia PPDB.
” PPDB tahun 2021 harus bebas dari pungutan apapun. Jika terbukti melakukan pungutan apapun sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku pasti akan diberikan kepada siapapun yang terlibat, ” pungkas Maringka, sambil meminta kepada orang tua siswa untuk tidak takut melapor ke Dinas Pendidikan kabupaten Minahasa jika mengalami tindakan tak terpuji baik dari pihak sekolah maupun guru. (rom)