Manado, identitasnews.id – Gubernur Sulut, Olly Dondokambey menerbitkan surat edaran mengenai Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dari PAUD hingga SMA/SMK dimulai tanggal 12 Juli 2021 dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
“Prioritas utama tetap mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan pendidik dan peserta didik,” tegas Kepala Dinas Pendidikan Sulut, dr Grace Punuh, Jumat (2/7/2021).
Menurut Punuh, surat edaran tersebut sudah ditandatangani pak gubernur namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Syarat pertama yaitu satuan pendidikan yang berada di daerah zona hijau dan kuning yang memiliki positive rate di bawah 5 persen, serta telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat membuka dan melaksanakan PTMT tahun pelajaran 2021/2022.
Kedua, Satuan Pendidikan wajib mengisi dan melengkapi persyaratan tentang PTMT sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 04/KB/2020, 737 Tahun 2020, HK.01.08/Menkes/ 7093/2020,420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Akademik 2020/2021 di masa Pandemi Covid-19.
Jika wilayah tersebut masuk dalam zona hijau dan kuning sebagaimana dimaksud dalam point pertama memiliki positive rate di atas 5% atau telah berubah menjadi zona oranye dan merah, maka pelaksanaan PTMT di satuan pendidikan tersebut wajib dihentikan sementara oleh masing-masing instansi selama 2 minggu, atau sampai dengan daerah dimaksud telah kembali menjadi zona hijau dan kuning, serta memiliki positive rate di bawah 5 persen.
Ditambahkannya, Gugus Tugas Covid-19 di satuan pendidikan wajib berkoordinasi secara aktif dengan Gugus Tugas Daerah untuk mengetahui perkembangan penyebaran pandemi corona di wilayah setempat.(mvr)