TONDANO, identitasnews.id – Bupati Minahasa Dr Ir Royke Oktavian Roring M.Si dan Wakil Bupati Minahasa Dr. (H.C). Robby Dondokambey S.Si MM melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) antara Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE dan Bupati/Walikota se-Sulut di Desa Kolongan Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara Jumat, (16/7/2021).
Bupati Dr. Ir. Royke Octavian Roring, M.Si, mewakili Pemkab Minahasa melakukan penandatanganan kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi yang dilakukan Gubernur, Olly Dondokambey, SE mengenai Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Adapun tujuan penandatanganan kesepakatan itu dalam rangka efisiensi dan optimalisasi potensi pengelolaan persampahan yang terkoordinasi dan terintegrasi.
Kerjasama itu sendiri meliputi pengelolaan dan pemanfaatan Instalasi Pengelolaan Sampah menjadi energi listrik yang berlokasi di lokasi Ilo Ilo Desa Wori Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara, pengelolaan dan pemanfaatan Insenerator Regional serta kerjasama lainnya di bidang persampahan.
“Kesepakatan ini berlaku satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak dan nanti akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama oleh perangkat daerah terkait,” terang Bupati ROR, didampingi Wakil Bupati, Dr. (HC) Robby Dondokambey, S.Si.
Turut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Drs. Vicky Kaloh, Kepala Bagian Hukum, Willem Nainggolan, SH, MH dan Kabag Prokopim, Johny Tendean, AP, MAP. (rom)