Mangundap Ingatkan Warga Sonder Wajib Patuhi PPKM Level 4

SONDER, identitasnews.id –  Edaran Bupati Minahasa bernomor 498/BM-VII-2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2021 Kabupaten Minahasa tertanggal 26 Juli 2021 sebagai upaya menekan lonjakan kasus Covid 19 yang kian meningkat di Kabupaten Minahasa.

Menjadi perhatian semua pihak untuk dipatuhi dan dijalankan. Termasuk di kecamatan Sonder yang merupakan bagian dari Kabupaten Minahasa. Camat Sonder Denny S Mangundap SS, menegaskan Edaran Bupati Minahasa merupakan aturan yang wajib ditaati oleh seluruh pihak.

” Edaran Bupati Minahasa bertujuan untuk meningkatkan rasa aman dan nyaman di tengah  masyarakat agar tidak terjangkit Covid 19. Selain itu sebagai upaya untuk menekan angka kasus Covid 19 yang kian meningkat. Makanya wajib ditaati oleh semua pihak demi kesehatan dan keselamatan kita semua , ” ujar Mangundap.

Lanjutnya, dikecamatan Sonder, Edaran Bupati Minahasa ini terus disosialisasikan oleh pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan juga pihak-pihak lain diantaranya TNI, Polri dan Gereja.

” Yang paling penting adalah kesungguhan seluruh elemen masyarakat untuk taat dan patuh pada Prokes 5 M. Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri tanpa peran dari semua elemen masyarakat dalam mengatasi Pandemi Covid 19 ini. Mari secara bersama-sama kita satukan tekad dan komitmen untuk siap sedia mengatasi persoalan ini agar kita bisa terbebas dari Covid 19 , ” tutur Mangundap. (rom)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *