Ikut Rapat Paripurna, Olly Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD

Manado, identitasnews.id – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey Mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD Provinsi dan Penyampaian Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, bertempat di Ruang Rapat DPRD Provinsi Sulut, Senin (6-9-2021).

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Provinsi Sulut Fransiscus Andi Silangen didampingi oleh Wakil Ketua Viktor Mailangkay dan wakil ketua Billy Lombok

Dalam kesempatan Ketua DPRD Fransiscus Silangen mengapresiasi penghargaan koordinasi Supervisi dan pencegahan korupsi MCP KPK dengan indeks yang diraih jumlah 61,27, tertinggi se-Indonesia.

“Prestasi ini adalah komitmen dan kerja keras Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw dalam pencegahan korupsi,” ucapnya.

Pemprov Sulut juga mendapatkan apresiasi dari Badan Pusat Statistik atas pencapaian kinerja perekonomian semester 1 tahun 2021 terbaik selama pandemi Covid 19 dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 8,49%.

Selanjutnya Gubernur Olly Dondokambey Melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan didampingi Sekdaprov Edwin Silangen.

Gubernur Olly Dondokambey mengatakan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun 2021 yang telah disepakati hari ini, meliputi total Pendapatan Daerah sebesar Rp.4.097.037.778.188,-; Total Belanja sebesar Rp.4.440.388.695.402,-; dan Pembiayaan Netto sebesar Rp.343.350.917.214,-.

“Kebijakan Pendapatan akan diarahkan kepada optimalisasi ketersediaan dana yang berkelanjutan dengan jumlah yang memadai, sehingga berbagai potensi pendapatan daerah harus dioptimalkan,” tutur Gubernur.

“Sementara itu, untuk Kebijakan Belanja akan diarahkan bagi program dan kegiatan prioritas yang mendukung prioritas pembangunan daerah. Sedangkan terkait Pembiayaan Netto digunakan untuk menutup defisit anggaran,” tambahnya.

Perubahan Kebijakan Umum APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021, tetap sejalan dengan Kebijakan Nasional yaitu fokus pada penanganan bidang kesehatan terutama untuk sukses pelaksanaan vaksinasi, pemulihan ekonomi dampak COVID-19, serta tetap melaksanakan Jaring Pengaman Sosial yang tepat sasaran.

Dalam kesempatan, Gubernur mengungkapkan keterbatasan sumber pendapatan, maka Pemprov. Sulut memanfaatkan peluang skema pinjaman PEN Daerah melalui PT. SMI, untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana di bidang kesehatan serta fasilitas umum pendukung pemulihan ekonomi daerah.

“Saya harapkan, di sisa Tahun Anggaran 2021 ini kita akan tetap bersinergi dan tetap terpacu, sehingga kita mampu mewujudkan beberapa proyeksi ekonomi makro,” sambungnya.

Selanjutnya, Gubernur menjelaskan Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, untuk menciptakan Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara, yang disusun secara lebih terencana, terpadu, dan sistematis.

Terkait Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, untuk memenuhi dan melindungi serta menjamin hak asasi penduduk daerah Provinsi, akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan dihadapan hukum.

Terakhir pemandangan umum dari fraksi PDIP, NASDEM, GOLKAR, DEMOKRAT dan Nyiur melambai.

Hadir Asisten I, II, III, anggota DPRD Provinsi, serta Pejabat Tinggi Pratama Pemprov Sulut secara langsung maupun secara virtual.(*/mvr)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *