TONDANO, identitasnews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa menyampaikan rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022, serta rancangan perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD TA 2021, ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa, Senin (13/9/2021).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Minahasa Glady P E Kandouw SE, didampingi Wakil Ketua Okstesi Prisilia Runtu SH MSi, Denny Kalangi dan Sekwan Drs Dolfie Kuron MBA dan dihadiri Wakil Bupati Robby Dondokambey.
1.Tingkat Kemiskinan
Presentase penduduk miskin sejak 2017 sampai 2019 menunjukkan perkembangan relative baik. presentase penduduk miskin pada 2017 berada di angka 7,9 persen dengan jumlah penduduk miskin 26.34 ribu jiwa, presentase ini kemudian menurun 2018 pada angka 7.3 persen dengan jumlah penduduk miskin 24.49 ribu jiwa. pada tahun 2019 presentase penduduk miskin semakin menurun menjadi 7,18 x dengan jumlah penduduk miskin 24.32 ribu jiwa. tetapi pada tahun 2020 mengalami kenaikan menjadi 7,3 persen dengan jumlah penduduk miskin 24,95 ribu jiwa, dimana hal ini adalah imbas dari pandemi covid-19. — diasumsikan presentase jumlah penduduk miskin kabupaten minahasa” tahun 2021 berada pada angka 7 4 dan tahun 2022 berada pada angka 6,7 persen.
2. Kebijakan Pendapatan Daerah
pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah, yang menambah ekuitas dana, merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak perlu dibayar kembali oleh daerah.
Pengelolaan kebijakan pemerintah yang bersifat khusus di bidang pendapatan daerah, landasan hukumnya — adalah undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang tentang pajak daerah dan retribusi daerah. kebijakan terhadap pendapatan daerah ditargetkan berada pada angka Rp. 981.087.415.000.
Angka tersebut merupakan akumulasi dari pad yang ditargetkan sebesar Rp. 103.549.950.000. Pendapatan transfer Rp. 850.452.815.000, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 27.084.650.000.
3. Kebijakan Belanja Daerah
Belanja penyelenggaraan urusan wajib diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak, serta mengembangkan sistem jaminan sosial yang didasarkan pada standar pelayanan minimal (SPM) yang telah ditetapkan. Secara umum kebijakan belanja daerah terdiri atas; belanja operasi yang dianggarkan sebesar Rp723.349.398.473. Belanja modal dianggarkan sebesar Rp61.064.016.028. Belanja tidak terduga dianggarkan sebesar Rp. 15.700.000.000. Belanja transfer dianggarkan sebesar Rp. 247.557.641.235.
4. Kebijakan Pembiayaan Daerah
Kebijakan pembiayaan daerah terdiri dari, penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar rp. 75.814.640.736. Pengeluaran pembiayaan yang berupa pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo yang dianggarkan sebesar Rp. 9.231.000.000.
Sisa lebih pembiayaan (silpa) anggaran daerah tahun berkenaan Rp. 0. Selanjutnya, untuk kebijakan terhadap penyusunan perubahan KUA-PPAS tahun 2021 didasarkan pada kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait bencana non alam yaitu adanya pandemi COVID-19. Beberapa kebijakan terkait adanya bencana tersebut, Permenkeu RI N0. 35/pmk.07/2020 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2020 dalam rangka penanganan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional :
Permenkeu N0. 36/pmk.07/2020 tentang penetapan alokasi sementara kurang bayar dana bagi hasil tahun anggaran 2019 dalam rangka penangan pandemi corona virus disease 2019 (covid 19): peraturan menteri keuangan ri no. 716/pmk.07/2020 tentang peraturan kementerian keuangan (pmk) tentang pengelolaan cadangan dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2020
Kebijakan pendapatan untuk tahun 2021 diproyeksikan berubah dari Rp1.252.153.182.000, berkurang menjadi Rp. 1.251.803.817.349. Kebijakan pendapatan ini merupakan akumulasi dari perubahan pendapatan asli daerah yang mengalami perubahan dari Rp. 100.663.281.000, bertambah menjadi Rp. 103.157.342.331. Pendapatan transfer sebesar Rp. 1.124.405.251.000, berkurang menjadi Rp. 1.121.561.825.018. Pendapatan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 27.084.650.000, tidak mengalami perubahan.
Selanjutnya, untuk belanja daerah mengalami perubahan dari Rp. 1.338.581.226.819, menjadi Rp. 1.342.073.113.762. Dan untuk pembiayaan daerah mengalami perubahan dari Rp 86.428.044.819, menjadi Rp. 90.269.296.413.
“Demikian yang dapat saya sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa akan menyertai dan memberkati segala kerja dan karya kita, yang dilandasi dengan ketulusan dan pengabdian bagi rakyat dan masyarakat Minahasa yang kita cintai, dalam mewujudkan Minahasa yang maju dalam ekonomi dan budaya, berdaulat adil dan sejahtera untuk Minahasa yang semakin hebat kedepan,” pungkasnya.
Setelah mendengarkan penyampaian oleh Bupati Minahasa ini, maka pembahasan rancangan tersebut akan dilaksanakan sesuai peraturan DPRD Minahasa nomor 16 tahun 2019, tentang tata tertib DPRD Minahasa, pasal 16.
Dalam kesempatan segenap Anggota DPRD Minahasa merayakan dua tahun menjabat sebagai Wakil Rakyat, yang ditandai dengan pemasangan lilin HUT oleh Wabup RD dan Ketua DPRD Glady Kandouw. (rom)