Manado, identitasnews.id – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI mendorong agar pemerintah daerah tetap memiliki komitmen kuat untuk menyelesaikan setiap temuan ataupun catatan BPK RI terkait pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Hal itu terungkap pada Rapat Konsultasi Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam rangka Tindak Lanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 BPK RI yang berindikasi kerugian Negara/Daerah dengan Pemda se-Sulut, bertempat di Ruang FJ Tumbelaka Kantor Gubernur, Jumat (24/09/2021).
Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno mengatakan Pemda patutnya menyelesaikan temuan berupa catatan atas pengelolaan keuangan negara dan daerah dari BPK RI, sehingga sistem akuntabilitas berjalan dengan lancar.
“BAP DPD RI mendorong komitmen Pemda untuk menyelesaikan temuan BPK RI. Kalau Pemda punya komitmen, DPD bisa membantu untuk berkomunikasi dengan lembaga terkait di pusat untuk membantu atau memfasilitasi dan membantu langkah-langkahnya,” kata Bambang Sutrisno.
Hanya saja, tambah Bambang Sutrisno, pengelolaan keuangan yang terindikasi menyimpang dan sudah berada dalam proses hukum baik di kejaksaan, kepolisian ataupun sedang dalam proses persidangan, maka hal itu diserahkan kepada pihak penegak hukum untuk proses penyelesaiannya.
“Kita serahkan pada lembaga hukumnya untuk menyelesaikan persoalan itu,” tandas Bambang Sutrisno.
Sementara bagi Pemda sendiri, dorongan BAP DPD RI untuk menyelesaikan temuan BPK RI atas pengelolaan keuangan daerah, sangat penting dan bermanfaat.
“Bagi Pemda, hal ini penting untuk ikut memberikan penyegaran sekaligus menerapkan prinsip tata kelola keuangan yang akuntabel, kredibel, transparansi sesuai aturan yang berlaku,” kata Asiano Gemmy Kawatu, SE MSi selaku Asisten III Setda Pemprov Sulut.
Memang sebelumnya, Kawatu yang mewakili Gubernur Sulut pada Rapat Konsultasi dengan BAP DPD RI mengatakan, Pemprov Sulut sangat mendukung perwujudan agenda kepemerintahan yang baik dan pemerintah yang bersih dengan tiga pilar utama yaitu; penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel; Supremasi hukum (penegakan hukum yang konsekuen); dan pengawasan yang efektif.
Ketiga pilar tersebut menjadikan pengelolaan keuangan daerah di Sulawesi Utara semakin baik dengan memandang perolehan opini BPK RI berupa Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai sebuah kewajiban bukan Iagi merupakan prestasi semata.
Dengan pandangan demikian, alhasil dalam lima tahun terakhir Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara selalu diberi Opini WTP dari pemeriksaan atas Laporan Keuangan Daerah.
Mengutip sambutan Gubernur Sulut, Gemmy Kawatu menjelaskan bahwa dalam memenuhi unsur kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, agar tetap dapat mempertahankan pencapaian opini WTP tahun-tahun berikutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah melakukan berbagai upaya dan secara keseluruhan menghasilkan tren kerugian daerah atas LKPD dengan jumlah rekomendasi untuk 3 tahun terakhir cenderung menurun.
Selain itu, Pemprov Sulut selalu mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah agar tidak ada temuan yang berulang dari pemeriksaan BPK RI pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dari hasil pencermatan yang dilakukan masih terdapat beberapa temuan berulang yang diantaranya disebabkan oleh adanya Kepala Perangkat Daerah yang tidak optimal dalam melakukan pengawasan atas pertanggungjawaban; Pengguna Barang tidak cermat dalam melaksanakan kewajiban untuk melakukan pemantauan dan pengendalian administrasi barang.
Kawatu juga membeberkan perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan penanganan PC-PEN semester II-2020 (IHPS II-2020) sampai dengan 31 Agustus 2021 dengan 11 permasalahan dan sejumlah kerugian negara/daerah.
Ia menyampaikan bahwa sudah ada progres penyetoran dan sampai saat ini upaya-upaya dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dengan melakukan monitoring penyelesaian tindak Ianjut berupa menghubungi dan mengundang pihak-pihak yang bertanggung jawab tekait tuntutan ganti rugi berdasarkan temuan dan rekomendasi BPK.
Atas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan tahun 2020 baik semester I maupun II tahun 2020, memperlihatkan pengembalian kerugian negara/daerah mencapai 52,69% dari total rekomendasi sehingga masih terdapat rekomendasi yang masih dalam proses dan belum ditindaklanjuti sebesar 47,31% dari total rekomendasi dengan kendala yang dihadapi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara adalah pada Pihak Penyedia (Pihak Ketiga).
Pihak ketiga, sampai saat ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengupayakan mnghubungi baik secara lisan atau tulisan kepada Pihak Penyedia agar segera mengembalikan kerugian daerah (TGR) dan Pihak Ketiga melakukan pembayaran secara bertahap (mencicil).
Kawatu juga menjelaskan bahwa untuk lebih mengefektifkan upaya tindak lanjut terhadap temuan hasil pemeriksaan maka telah dikeluarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 118 Tahun 2015 Tentang Penetapan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan; dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Peraturan tersebut disertai pemantauan penyelesaian kerugian daerah yang dilakukan APIP melalui kegiatan monitoring dan evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah telah dibentuk dan ditetapkan Tim Penyelesaian Tim Teknis Pada Inspektorat Daerah dan BKAD.
Selain hal-hal yang berkaitan dengan tindak lanjut hasil temuan pemeriksaan BPK RI, upaya pencegahan agar temuan tidak terjadi berulang, telah dilakukan Pengawasan, dan pendampingan da|am Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan kegiatan inti.
Kegiatan ini dihadiri Tim BAP DPD RI diantaranya Bambang Sutrisno (Ketua BAP), Ahmad Bastian, Abdurahman A Bachmid, Fadhil Rahmi, Bambang Santoso, Lily Amelia Salurapa, Erlina Wati, Evi Apita Maya, Alexander Fransiskus, Yance Samon Sabra, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Inspektorat Drs Meiki Onibala MSi, Bupati/Walikota/yang mewakili.(mvr)