SANGIHE.Identitasnews.id – Dalam rangka meningkatkan pemahaman kewajiban perpajakan bagi Bendahara Desa (Kampung) di lingkungan Kabupaten Kepulauan Sangihe sekaligus meningkatkan kerja sama antar instansi pemerintah maka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tahuna menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara Desa (Kampung), bertempat di Papanuhung Tampungang Lawo, Rabu (22/09/2021).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sangihe Melanchton Harry Wolff, ST, ME dalam membacakan sambutan Bupati pada saat membuka kegiatan sosialisasi dan bimtek tersebut mengatakan bahwa atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe memberikan apresiasi kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tahuna yang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi kewajiban perpajakan bagi bendahara Desa (Kampung).
“Dana Desa diperoleh dari pemerintah pada dasarnya bersumber dari dana pajak yang diperoleh dari masyarakat maka seyogyanya dana Desa (Kampung) tersebut dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya termasuk kewajiban perpajakannya. Sehingga dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi seperti ini, diharapkan agar seluruh bendahara Desa (Kampung) dapat memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar,” kata Wolff.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa terkait dengan masalah kewajiban perpajakan bagi pemerintah Desa, para bendahara Desa masih perlu untuk terus ditingkatkan kemampuannya, karena sering kali dalam pengelolaan keuangan Desa ketika dilakukan audit/pemeriksaan masih banyak ditemukan permasalahan terkait dengan perpajakan Desa.
Kiranya dengan kegiatan ini, para bendahara Desa dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan Desa serta meningkatkan kepatuhan Desa (Kampung) di Kabupaten Kepulauan Sangihe terhadap pajak, kunci Sekda.
Sementara Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tahuna Imam Kasro’i, S.S.T., Ak., M.Ec.Dev., kepada awak media mengatakan bahwa untuk Kabupaten Kepulauan Sangihe belum ada Desa (Kampung) yang dikatakan menunggak pajak. Dari 145 Desa (Kampung) semua masih melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik.
Memang dari data yang ada masih ada Desa (Kampung) yang belum menyetor namun bukan berarti menunggak pajak tetapi mungkin memang belum ada realisasi penyetoran atau mungkin pelaksanaan terbanyak pada covid dan BLT yang tidak ada unsur pajaknya, kunci Kasro’i.(jl)