DPRD Minahasa Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Akhir Perubahan RPJMD 2018-2023

TONDANO, identitasnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa gelar rapat paripurna Penyampaian Rancangan Akhir Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023, Rabu (3/11/2021).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Glady Patria Kandouw didampingi Wakil Ketua Deny Kalangi dan Octesi Runtu dihadiri Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokbey juga Sekretaris Daerah (Sekda) Frits Muntu dan diikuti 32 Angggota DPRD.

Ketua DPRD dalam sambutan membuka persidangan mengatakan,pihaknya sangat bersyukur Kabupaten Minahasa bisa melewati masa Pemberlakuan Pembatas Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level tiga menjadi level dua.

” Atas nama DPRD Minahasa sangat bersyukur dan mengaprsiasi akan Pemerintah Kabupaten Minahasa yang berhasil menekan penyebaran covid-19 adapun untuk PPKM sudah mengalami penurunan dari PPKM level tiga menjadi PPKM level dua,namun kita harus terus waspada,disiplin dan patuh terhadap penerapan protokol kesehatan,” ujar Kandouw.

Kandouw berharap Pemerintah Kabupaten Minahasa dapat memberikan perhatian khusus bagi Atlit Minahasa yang berhasil meraih medali dalam PON Papua beberapa waktu lalu begitupun dengan predikat Nyong Sulut dan Wakil Ketua Noni Sulut perutusan Kabupaten Minahasa yang berhasil mengharumkan nama Kabupaten Minahasa.

“Selamat dan sukses bagi para atlit yang sudah mengharumkan nama minahasa lewat prestasi di PON XX papua, kiranya lewat raihan prestasi putra, putri akan bisa memberikan motifasi bagi generasi mudah serta memajukan olahraga di minahasa.Kami berharap pemerintah memberikan perhatian dan memberikan bonus bagi mereka, juga bagi waraney dan wulan Minahasa yang mengarumkan minahasa diajang pemilihan nyong dan Noni Sulut,”terangnya.

Sementara Wakil Bupati Robby Dondokbey mewakili Bupati Minahasa Royke Oktavian Roring mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Minahasa karena telah berkenan mengagendakan rapat Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan RPJMD tahun 2018-2023.

” Hal ini sebagai amanat peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 pasal 69 ayat 1 yang menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap rancangan peraturan Daerah,” Kata Wabup.

RD melanjutkan, Perubahan RPJMD dilakukan karena kebijakan nasional yaitu ditetapkannya peraturan presiden no 18 tahun 2020 tentang rencana pembangunan jangka menegah nasional tahun 2020-2024 serta dampak dari Covid-19 serta management termasuk proyeksi keuangan daerah perlu disesuaikan.

” Ini disebabkan antara lain karena pendapatan yang mengalami penurunan yaitu Pendapatan Asli daerah dan dana tranfer daerah yang terdiri dari dana bagi hasil,dana alokasi umum dan dana alokasi khusus dana insentif daerah dan dana desa sehingga mempengaruh proyeksi keuangan daerah tahun 2022 dan tahun 2023 serta memproyeksikan kembali indikator ekomomi mikro,” ujarnya.

Rapat pembahasan ini merupakan agenda strategis untuk memperkaya dokument perubahan RPJMD sekaligus menyepakati rancangan perda perubahan RPJMD dalam bentuk persetujuan bersama DPRD.

Dalam Rapat Paripurna itu dibacakan juga pandangan setiap fraksi terkait Rancangan Akhir Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023.

Turut hadiri dalam kegiatan tersebut, Asisten Dua Setdakab Minahasa Vicky Tanor, Asisten III Wenny Talumewo, Forkopimda Minahasa, serta beberpa Kepala Dinas,dan Kepapa Badan di lingkup pemerintahan Kabupaten Minahasa.(rom)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *