Pembagian BLT Tahap 11 di Desa Tolok, KPM Wajib Tunjukkan Surat Vaksin Kedua

TOMPASO, identitasnews.id – Pemerintah Desa Tolok kecamatan Tompaso  Rabu (17/11/2021), membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap 11 kepada 52 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Hukum Tua Desa Tolok Sheany B Mandang, mengatakan untuk pembagian BLT kali ini KPM wajib menunjukkan Surat Vaksin Tahap Kedua.

” Jika tidak bisa menunjukkan Surat Vaksin Kedua, maka dana BLT akan ditahan sementara dan disimpan sementara oleh Bendahara Desa. Dan akan diserahkan setelah penerima menunjukkan Surat Vaksin Kedua , ” tutur Mandang.

Dia juga berharap agar BLT ini digunakan untuk keperluan yang penting seperti membeli bahan makanan dan juga obat-obatan yang diperlukan. Manfaat BLT untuk memenuhi kebutuhan pokok termasuk juga obat-obatan. Jangan dimanfaatkan untuk keperluan yang bukan untuk peruntukkan atau tujuan dari program BLT.

” Jumlahnya tetap sama yakni 300 ribu per KPM. Mudah-mudahan BLT ini membawa manfaat. Apalagi hari ini sudah memasuki tahap ke 11. Saya berharap belilah keperluan yang benar-benar bermanfaat seperti bahan makanan atau obat-obatan bagi yang sakit , ” harap Mandang. (rom)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *