SANGIHE.Identitasnews.id – Sukacita Natal menjadi harapan bagi semua orang secara khusus bagi yang beragama Kristen tidak terkecuali bagi mereka yang sampai saat iniĀ masih sedang menjalani proses hukum dan untuk sementara waktu masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Hal ini terlihat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tahuna, pada saat di bacakan nama-nama warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang memperoleh remisi atau pemotongan masa tahanan hari raya Natal 2021 seusai Ibadah Perayaan Natal di gereja oikumene “Filipi” Lapas Tahuna, Sabtu (25/12/2021).
Di Lapas Kelas II B Tahuna terdapat sembilan puluh sembilan orang yang berhak menerima remisi hari raya Natal 2021. Remisi atau pemotongan masa tahanan hari raya Natal adalah sebagai bentuk apresiasi dan pemenuhan hak warga binaan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tahuna, Suharno dalam sambutannya mengatakan bahwa remisi khusus Natal ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019, diantaranya sudah menjalani masa hukuman enam bulan. Berkelakuan baik dan berperan aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas.
“Sebanyak sembilan puluh sembilan orang dan dua orang dalam susulan karena kekurangan administrasi extract vonnis belum turun”, kata Suharno.
Warga binaan yang telah mendapatkan anugerah pengurangan hukuman atau remisi tersebut diharapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM bisa menjadi manusia yang mandiri, bisa berperan aktif dan berguna bagi masyarakat, kunci Suharno.(jl)