SANGIHE, identitasnews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe kembali melanjutkan kerjasama di tahun 2022 untuk perlindungan tenaga kerja formal dan informal.
Hal ini dibuktikan dengan ditandatanganinya nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana, SE, ME dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja formal dan informal tahun 2022, di Hotel Novotel Manado, Jumat (18/02/2022).
Bupati Jabes Gaghana dalam sambutannya mengatakan agenda penting dan baik seperti ini merupakan tanggung jawab pemerintah dalam rangka mengayomi para pekerja formal dan informal di daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Pekerja formal dan informal ini dapat berkerja secara maksimal karena hak-haknya sebagai pekerja benar-benar diberikan melalui fasilitas BPJS Ketenagakerjaan,” kata Gaghana.
Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak terutama kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe yang boleh memfasilitasi agenda tersebut.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Drs Doktarius Pangandaheng, ME mengatakan bahwa semua upaya yang dilakukan oleh dinas dapat berjalan maksimal karena kepercayaan penuh yang diberikan oleh pimpinan.
“Bupati mendukung penuh terhadap kegiatan ini, sehingga semua kegiatan dapat berjalan lancar dan maksimal, apalagi ini menyangkut kepentingan masyarakat. Dengan kegiatan ini, para pekerja di proteksi dengan jaminan sosial dan memiliki jaminan atas pekerjaan yang mereka lakukan”, jelas Pangandaheng.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Jabes Ezar Gaghana, SE, ME didampingi oleh Asisten Administrasi Umum Dra. Olga Makasidamo, Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah Drs. Doktarius Pangandaheng, ME, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Hopni Katiandagho, SP serta pejabat lainnya.(jl)