Terkait Penyampaian LKPD, Noldie Lengkong Nilai Walikota Tomohon Sudah Sesuai Aturan

TOMOHON,identitasnews.id – Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kota Tomohon Noldie Lengkong, menjelaskan sesuai pasal 18 Permendagri nomor 18 Tahun 2020 disebutkan bahwa, LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Dalam hal ini dinilai Walikota Tomohon tidak terlambat, dikarenakan sesuai hasil rapat banmus tanggal 4 maret lalu, rapat paripurna LKPJ masih brsifat tentatif sehingga pelaksanaannya belum jelas. Dan sampai lewat tanggal batas tanggal 31 Maret belum dilaksanakan juga rapat paripurna,” ujar Politisi PDI-Perjuangan Kota Tomohon itu, Rabu (20/4/2022).

Terkait jadwal pengajuan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2021, Pemerintah Kota Tomohon secara Administratif Walikota telah menyampaikan kepada Ketua DPRD lewat Surat Walikota nomor 48/WKT/III-2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang penyampaian LKPJ berserta dokumen LKPJ untuk dapat diagendakan dalam rapat paripurna, dan sudah diterima oleh Ketua DPRD tertanggal (14/3/2022).

Lanjut Lengkong sesuai hasil Banmus pada tanggal (11/4/2022), barulah diagendakan rapat paripurna LKPJ pada tanggal 19 April, sehingga secara normatif Walikota dipandang tidak terlambat dalam menyampaikan LKPJ.

Dan dalam hal kapan paripurna penyampaian LKPJ dilaksanakan itu merupakan ranah DPRD yang diputuskan lewat rapat Banmus,” tandasnya.(echa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *