LANGOWAN, identitasnews.id – Kepala Pasar Langowan Jani Tulangow, menegaskan pelonggaran pembatasan Covid 19 oleh pemerintah harus didukung oleh semua pihak. Namun demikian ditengah pelonggaran pembatasan tersebut, protokol kesehatan yakni wajib memakai masker di tempat-tempat tertentu harus dipatuhi termasuk di pasar tradisional.
“Pasar merupakan tempat bertemu baik pedagang maupun penjual. Dan biasanya pertemuan tersebut cukup ramai atau banyak melibatkan masyarakat. Makanya kepatuhan wajib memakai masker menjadi penting dan wajib bagi siapapun baik pedagang maupun pembeli,” tutur Tulangow, Senin (23/5/2022).
Dikatakan Tulangow, pelonggaran pembatasan Covid 19 merupakan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dengan harapan aktivitas masyarakat bisa berjalan dengan baik dan lancar.
Tapi kehati-hatian serta kewaspadaan kita harus tetap terjaga terutama saat kita berada di tempat-tempat umum apalagi banyak terdapat masyarakat yang sedang beraktivitas. Covid 19 memang belum selesai dan masih mengancam hidup kita, karenanya adanya kebijakan pelonggaran pembatasan Covid 19 harus dimaknai sebagai cara pemerintah untuk memberikan kebebasan kepada masyarakat, namun tetap mengedepankan protokol kesehatan.
“Memakai masker terutama, dan mencuci tangan serta berupaya menghindari kerumunan masih menjadi cara ampuh agar kita tidak terpapar Covid 19,” tegas Tulangow.
Disisi lain Tulangow terur menghimbau kepada para pedagang agar memanfaatkan vaksinasi Covid 19 hingga tahap ketiga yang masih disiapkan oleh pemerintah.
“Jika semua pedagang telah di vaksin sampai tahap ketiga atau booster, maka kita tidak perlu khawatir, sebab imun kita telah kuat sehingga tidak mudah terserang Covid 19,” pungkasnya. (rom)