SANGIHE.Identitasnews.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Kampung se Kabupaten Kepulauan Sangihe bertempat di Papanuhung Santiago, Kamis (09/06/2022).
Dalam Rakor yang di hadiri oleh 145 Kapitalaung (Kepala Desa) dan para Camat tersebut, Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe dr. Rinny Tamuntuan mewarning para Kapitalaung untuk tidak bersentuhan dengan masalah hukum terkait pengelolaan dana desa.
“Awas, jangan sampai ada Kapitalaung di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang terlibat dengan permasalahan hukum dalam mengelola dana desa. Kalian punya pertanggung jawaban atas semua keuangan yang mengalir di desa baik dari ADD, APBN atau APBD.” kata Tamuntuan.
Lebih lanjut Tamuntuan mengatakan bahwa dana yang mengalir di semua Kampung yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe terbilang cukup banyak, maka ketika tidak di pertanggung jawabkan dengan baik dan benar tentunya akan menjadi masalah di Kampung tersebut.
Untuk itu pengelolaan dana desa harus transparan. Anggaran harus di publikasikan kepada masyarakat dan harus membuat spanduk untuk semua kegiatan sehingga peruntukannya diketahui masyarakat, tegas Tamuntuan.(jl)