KAWANGKOAN, identitasnews.id – Hukum Tua desa Kanonang Empat Djemmy Pinatik SE, menyerahkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada 107 keluarga penerima manfaat (KPM), bertempat di BPU Kanonang Empat, Selasa (14/6/2022). Pada kesempatan itu, Pinatik menegaskan bahwa penerima BLT tidak berubah sejak Januari 2022.
” Saya ingin tegaskan bahwa penerima BLT mulai dari Januari hingga Juni tidak berubah atau berganti nama penerima ,” tutur Pinatik.
Ke 107 KPM hasil BLT ini di putuskan dalam musyawarah desa (Musdes) pada Januari lalu. Dan sesuai peraturan pemerintah pusat dimana untuk anggaran untuk BLT sebanyak 40 persen dari Dana Desa.
” Khusus di Kanonang Empat melebihi dari ketentuan yakni mencapai 60 persen ,” terangnya.
Dia juga menegaskan bahwa dalam penentuan penerina tidak ada pilih-pilih penerima, apakah keluarga atau orang terdekat pemerintah, penerima berdasarkan aturan yang berlaku yakni mereka yang layak dibantu oleh karena terdampak pandemi Covid 19. Selain itu penerima BLT bukan penerima PKH, BPNT, BST dan Bansos lainnya.
Apabila ditemukan ada penerima bantuan ganda maka, akan dikenakan sanksi berupa tunjangan ganti rugi (TGR). Makanya dalam penentuan penerima kami melakukan penelitian terlebih dahulu untuk mengecek apa benar bukan oenerima bantuan lainnya.
” Dalam penentuan penerima bantuan sudah sesuai dengan regulasi dan yang pasti bukan penerima bantuan lain yang dikucurkan oleh pemerintah ,” tegas Pinatik, sambil menambahkan agar bantuan ini benar-benar di manfaatkan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan pokok. (rom)