Meweteng Minut Jadi Staf Desa

Minut, identitasnews.id –   Berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 yang di sempurnakan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 84 tahun 2015 dimana dalam struktur jabatan seorang Meweteng sudah tidak ada atau hilang.
Namun demikian Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) memiliki gagasan lain untuk tetap mempertahankan mereka yang selama ini telah mengabdi sebagai Meweteng. Menurut Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadinsos dan PMD) Bobby Nayoan SH menjelaskan Meweteng sendiri akan dialihkan menjadi staf Desa. “Tepatnya berada dibawah Kepala Urusan (KAUR),”kata dia.

Lanjut, Nayoan menjelaskan untuk memberhentikan Meweteng yang notabene telah ada sejak Kabupaten Minut di mekarkan bukanlah hal yang mudah. Kata dia, sejak dulu Meweteng sendiri memiliki peran penting dalam membantu pekerjaan kepala jaga bahkan Hukum Tua. “Jadi, jika kita mengacu pada Pemendagri nomor 84 tahun 2015 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (STOK) jabatan itu memang tidak ada namun kami telah menyiapkan jabatan teknis bagi mereka yaitu dialihak ke staf kantor desa,” ujarnnya menjelaskan.

“Sedangkan dalam melaksanakan restrukturisasi terhadap perangkat desa para hukum tua dapat mengacu pada perbub nomor 16 tahun 2019 yang memuat Permendagri 84 tahun 2015 sudah di terbitkan tanggal 3 Januari,” Sambung Nayoan.

Lanjut dikatakan Nayoan, untuk melaksanakan restrukturisasi perangkat desa ini para hukum tua bisa mengacu pada Perbup Nomor 16 tahun 2019 yang telah diterbitkan Pemkab Minut tertanggal 3 Januari.

Dia menerangkan untuk tunjangan pembayaran para Maweteng yang dialiahakn menjadi staf Desa akan dialokasikan dari ADD. “Pastinya berdasarkan kebutuhan masing-masing desa. Sedangkan untuk hansip akan digantikan dengan linmas,”pungkas Nayoan.

Terpisah Kabin Pemdes Rolly Kenap SH MH menjelaskan, di Kabupaten Minut sendiri total ada 917 jaga jadi sebanyak itu pula jumlah Meweteng yang tersebar di 125 Desa di 10 Kecamatan. Dia membeberkan, untuk penghasilan masih sama yakni pertriwulan. “Tunjangan perangkat desa ini menggunakan PP Nomor 47 yang bersumber dari ADD,”tutup Kenapa menambahkan penjelasan Kadis.(Mesakh)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *