TONDANO, identitasnews.id – Hari ini Jumat 26 Agustus 2022 sekitar jam 09.45 wita bertempat di Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tondano Utara UKL B mengamankan 2 orang lelaki yang diduga telah melakukan penyalahgunaan Gas Elpiji 3 Kg.
Kapolres Minahasa AKBP Tommy B Souissa, melalui Kasie Humas IPTU Johan Rantung, mengatakan kedua pelaku tersebut berinisial RK usia 54 thun, Karyawan Swasta, Kristen, Kelurahan Girian Atas, Lingkungan III Kecamatan Girian Kota Bitung, diketahui
RK merupakan pemilik dari gas Elpiji 3 Kg yang diamankan sebanyak 100 tahung dengan rincian 50 tabung kosing dan 50 tabung yang ada isi,dan untuk tabung yang masih ada isi 41 tabung sudah terjual sisa 9 tabung.
Menurut pengakuan RK tabung-tabung tersebut di beli dari pangkalan-pangkalan yang ada di Wilayah Bitung, dijual ke warga dan juga warung-warung yang ada di Kelurahan Kampung jawa.
Dan untuk harga beli dari gas elpiji 3 kg tersebut dibeli dengan harga Rp 18.000 s/d Rp.19.000 dan dijual dengan harga Rp.20.000 s/d Rp.22.000. Kepada Tim Reskrim, RK mengaku menjual gas Elpiji 3 kg sudah sekitar 1 tahun dan mengakui tidak memiliki Ijin terkait Gas Elpiji 3 kg tersebut.
Kemudian pelaku berinisial JARK, 18 Tahun, pekerjaan Tukang, alamat Kelurahan Girian Atas, Lingkungan III, Kecamatan Girian Kota Bitung. JARK adalah kenet.
Dia menjelaskan bahwa hanya sebagai kenet yg membantu lelaki RK untuk menjual Gas Elpiji 3 kg tersebut,dan tidak mengetahui terkait harga beli yang ada di bitung juga harga jual di Wilayah Kampung Jawa.
“Tersangka juga akan dijerat dengan pasal Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 8 Ayat 1 huruf b dan c tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 2 miliar,” ujar Rantung. (rom)