Fraksi Golkar Berpendapat Perpanjangan Masa Jabatan Hukum Tua Harus Sesuai PP 47 Tahun 2015

TONDANO, identitasnews.id – Perpanjangan masa jabatan Hukum Tua di 80 desa di kabupaten Minahasa, seyogyanya harus sesuai dengan aturan yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2015 pasal 57 ayat 1.
Yang berbunyi : Hukum Tua itu menjabat selama 6 tahun, sejak tanggal pelantikan. Hukum Tua yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya bupati/wali kota mengangkat Penjabat Hukum Tua yang kemudian ditegaskan dalam pasal 57 ayat 3, dari unsur pegawai negeri sipil, dari pemerintah daerah kabupaten Minahasa.” Kami berharap penentuan penjabat Hukum Tua harus sesuai amanat PP nomor 47 tahun 2015 pasal 57 ayat 1 dan 3,” tegas Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Minahasa Stvri J F Tenda, Kamis (1/9/2022).

Tenda memaklumi penunjukkan dan pengangkatan Pelaksana Harian (Plh) dibeberapa Hukum Tua, merupakan upaya agar penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan tidak berhenti atau terhenti oleh karena kekosongan pejabat Namun Tenda berharap ketika jabatan Plh telah habis mas jabatannya, maka penunjukkan dan pengangkatan Penjabat Hukum Tua yakni Pelaksana Tugas (Plt) wajib sesuai PP nomor 47 tahun 2015.

” Pengangkatan dan penunjukkan penjabat Hukum Tua yang telah dilakukan berupa Pelaksana Harian, akan berakhir seiring dengan waktu yang ditentukan dan menunjuk dan mengangkat langsung Plt yang diperintahkan oleh aturan ,” pungkas Tenda.

Lanjut ditambahkan Tenda, Plt Hukum Tua nantinya harus memahami tugas pokok dan fungsi sebagai penyelenggarah pemerintahan dan pembangunan. Hal ini dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tidak mengalami hal-hal yang tidak diinginkan.

” Mengingat tugas Plt Hukum Tua sangat berat dan mengandung resiko, maka kiranya pejabat yang dimaksud harus memahami persis tentang tugas pokok dan fungsi serta mampu memperjuangkan kepentingan masyarakat dan kemajuan desa ,” tuturnya.

Selain itu Tenda, meminta agar penempatan pejabat Hukum Tua nanti jauh dari intervensi dan kepentingan agar pejabat bisa fokus bekerja dan tidak terganggu oleh karena adanya kepentingan apalagi tekanan dari siapapun.

” Penting bagi seorang Pejabat nanti untuk tidak bekerja berdasarkan kepentingan dan perintah. Pejabat harus bisa menempatkan diri, serta bekerja berdasarkan aturan yang berlaku,” pungkas Tenda. (rom)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *