TOMPASO, identitasnews.id – Sebanyak 84 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Tolok kecamatan Tompaso, menerima bantuan langsung tunai (BLT) untuk tiga bulan diantaranya bulan Juli, Agustus dan September 2022.
” Puji Tuhan hari ini sebanyak 84 KPM desa Tolok menerima BLT untuk tiga bulan dengan total Rp 900.000. Tiap bulan Rp 300.000 dikalikan tiga bulan ,” ujar Hukum Tua Sheany B Mandang.
Dalam pembagian BLT masing- masing penerima manfaat wajib menunjukkan surat bukti vaksin booster.
” Sesuai edaran terbaru dari Sekda Minahasa penerima bantuan pemerintah diantaranya BLT adalah mereka yang telah di vaksin booster. Sehingga setiap penerima manfaat harus menunjukkan bukti vaksin kepada pemerintah desa. Jika belum divaksin booster, penerima manfaat diminta untuk divaksin booster terlebih dahulu, sebelum menerima bantuan,” tutur Mandang.
Dia menambahkan bantuan langsung tunai ini harus dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan petunjuk dan arahan pemerintah.
” Harus digunakan sesuai dengan tujuan awal pemberian bantuan ini. Makanya penerima manfaat tidak boleh menggunakan bantuan ini untuk keperluan lain yang tidak sesuai dengan petunjuk,” papar Mandang. (rom)