SANGIHE, identitasnews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe menjalin kesepakatan kerjasama terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang di tanda tangani oleh Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe dr. Rinny Tamuntuan dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Eri Yudianto, SH, MH, bertempat di ruang serba guna rumah jabatan Bupati, Senin (19/09/2022).
Menurut Tamuntuan, penandatanganan kerjasama ini merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe serta bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandangan terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang terjadi di lingkup Pemerintah Daerah.
“Tentunya kerjasama ini sangat baik. Saya selalu mengharapkan dan menyampaikan ke jajaran perangkat daerah, agar jangan sampai melakukan sesuatu yang akan berhadapan dengan masalah hukum. Jadi seluruh kegiatan yang ada di Pemerintah Daerah Kepulauan Sangihe harus berjalan sesuai aturan yang ada”, kata Tamuntuan.
Sementara itu, Kajari Kepulauan Sangihe Eri Yudianto, SH, MH menjelaskan bahwa dengan adanya kerja sama ini, pihak Kejari Kepulauan Sangihe mempunyai kewenangan untuk mewakili Pemerintah Daerah terkait dengan perkara perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Ia juga menambahkan bahwa salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan adalah melakukan pendampingan hukum sekaligus pengawasan terhadap pembangunan yang sedang di lakukan agar bisa selesai dengan baik dan terhindar dari masalah hukum.(jl)