SANGIHE.Identitasnews.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe membuka kesempatan bagi masyarakat luas untuk ikut dalam seleksi calon anggota Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) dalam pemilihan umum yang akan digelar tahun 2024 mendatang.
Hal tersebut di sampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe Junaedi Bawenti, SH kepada awak media, Rabu (21/09/2022).
“Penerimaan dibuka jam 08.00 – 17.00 WITA setiap hari selama tujuh hari yaitu mulai hari ini Rabu (21/09/2022) sampai dengan hari Selasa (27/09/2022)”, kata Bawenti.
Apabila sampai akhir masa penerimaan terdapat Kecamatan yang belum mencapai kuota calon yang mendaftar sebagaimana aturan yang ada maka akan dilakukan perpanjangan penerimaan, lanjut Bawenti bersama Komisioner Bawaslu lainnya Zebedeus Lesawengen, SH dan Jemmy Sudin, S.Th.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa formulir pendaftaran dapat diambil setiap saat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe di Jalan Baru Kelurahan Tapuang Kecamatan Tahuna Timur.
Syarat calon anggota Panwascam diantaranya berusia minimal 25 tahun pada saat pendaftaran, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan dengan ancaman lima tahun atau lebih, tidak pernah menjadi anggota Parpol dan tim kampanye dan berpendidikan minimal SLTA, tambah Bawenti.
Dari hasil pantauan identitasnews.id, pada hari pertama penerimaan terdapat 7 orang pendaftar masing-masing Kecamatan Tahuna Barat 2 orang, Tahuna 1 orang, Tatoareng 2 orang, Nusa Tabukan 1 orang dan Manganitu Selatan 1 orang. Sementara yang mengambil formulir ada 10 orang.(jl)