SANGIHE, idenritasnews.id – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sangihe menggelar Perss Conference (Konferensi pers) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh, SIK bertempat di Aula Santika Satyawada, Kamis (06/10/2022).
Dalam konferensi pers tersebut telah di release tiga kasus tindak pidana yaitu pertama adalah tindak pidana kasus penyalahgunaan, pengangkutan, penyimpanan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah jenis pertalite, solar dan minyak tanah.
Menurut Kapolres bahwa penyimpanan BBM tersebut dilakukan tersangka di rumahnya di Kampung Petta Kecamatan Tabukan Utara. Kejadiannya di mulai pada bulan Januari 2022 dan setelah dilakukan pemeriksaan telah menetapkan tersangka HP alias Hendry pada tanggal 26 September 2022 dengan barang bukti 335 liter BBM bersubsidi, 222 liter BBM dan 1 (satu) unit kendaraan roda 4.
Adapun pasal yang dipersangkakan adalah pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah menjadi pasal 40 ayat 1 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah, lanjutnya.
“Modus tersangka dengan cara membeli, menampung kemudian akan dipasarkan kembali di seputaran Kepulauan Sangihe,” kata Tompunuh.
Lanjut Tompunuh, kasus yang kedua adalah tindak pidana judi online dengan dua tersangka masing-masing seorang laki-laki bernama Doni alias Don dengan alamat KTP Manado, dan ZM alias Zubail alias Al alamat Kendahe ditemukan dengan barang bukti disita berupa 3 buah buku rekapan, 27 lembar potong kertas bertuliskan angka dan shio, serta 2 buah HP, 3 buah pulpen, 1 buah gunting dan 1 wadah plastik warna merah, dengan uang tunai sebesar 1.106 ribu rupiah.
“Pasal yang diterapkan kepada kedua tersangka judi online (togel) dengan pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda 10 juta rupiah, “ucapnya.
Kemudian dalam kasus tindak pidana kasus obat terlarang tersangka RP alias Rohaip alias aip usia 23 tahun alamat KTP Bengketang dengan barang bukti yang disita berupa 40 butir obat keras yang mengandung triheksip henidil dan 1 buah HP.
“Pasal yang disangkakan pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah di ubah dalam pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda sebanyak 1,5 miliar Rupiah, “tutup Kapolres.(jl)